Jelang Pilkada, Komisi A DPRD Kota Malang Ingatkan Netralitas ASN

KOTA MALANG- Netralitas ASN menjadi barang penting dalam suksesnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang yang akan digelar November nanti. Karena itulah Ketua Komisi A DPRD Kota Malang H Rahman Nurmala  mengingatkan  netralitas ASN di Pilkada Kota Malangharus ditegakan. Karena kondisinya akan berbeda dengan pemilihan umum sebelumnya (Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif).

“Beda, karena Pilpres dan Pileg bisa jadi tidak berhubungan langsung. Kalau Pilkada ini bisa jadi ada kepentingan. Indikasi mobilisasi dukungan ASN ke salah satu calon sangat bisa terjadi. Timbal baliknya balas jasa dan sebagainya di dalam jabatan,” kata  Nurmala, Selasa (21/5/2024).

Maka dari itu Komisi A DPRD Kota Malang akan membuka mata dan telinga dalam melakukan pengawasan. Terutama  menjelang pemilhan kepala daerah nanti.

Dikatakannya, sanksi bagi ASN Pemkot Malang yang melanggar aturan netralitas ASN sudah menunggu, jika ada yang melakukannya.

“Sanksi ringan, sedang hingga berat. Sudah ada di dalam PP No 21. Tapi untuk netralitas ASN dalam pemilihan umum ada aturan khususnya itu. Nanti berhubungan dengan pengawasan dan aturan di Kementerian PANRB dan juga Kemendagri,” tegas Nurmala.

Hal yang sama disampaikan anggota Komisi A DPRD Kota Malang Retno Sumarah. Ia menilai saat ini Komisi A sudah melakukan pengawasan-pengawasan terhadap netralitas ASN. Dengan berbagai cara termasuk memantau laporan warga.

Retno menyampaikan tahapan Pilkada Kota Malang yang sudah dimulai dengan penyerahan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menjadi titik awal pengawasan yang dilakukan Komisi A.

Menurut dia, harus ada tindakan tegas yang  dilakukan untuk ASN jika  ketahauan tidak netral.

“ASN netral itu keharusan. Mereka lebih baik fokus di pekerjannya. Kalau ada yang diam-diam tidak netral saya pikir inspektorat bisa memberikan hukuman disiplin berdasarkan PP 94. Bisa diberi sanksi TPP dicabut atau sanksi lain berdasarkan PP 94,” tegas Retno.

Komisi A juga akan meminta Inspekorat Kota Malang mengawasi kinerja ASN secara terstruktur dan massif. Lalu perlu juga Badan Kepegawaian dan Pengambangan SDM (BKPSDM) turut aktif melakukan pengawasan dan menegaskan aturan netralitas ASN di berbagai kesempatan di lingkungan Pemkot Malang.

Retno menegaskan prinsip-prinsip netralitas ASN sudah harus menjadi dasar tindakan yang dilakukan ASN saat ini. Siapapun calon kepala daerah yang ditetapkan nanti, ASN harus bisa bersikap bijak dan netral demi kelancaran jalannya Pilkada Kota Malang.

Komisi A yang juga bermitra kerja dengan KPU dan Bawaslu Kota Malang akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi.

“Yang jelas nanti menjelang pemilihan kepala daerah pasti akan intens komunikasi. KPU dan Bawaslu juga akan segera kami kunjungi untuk memastikan tahapan pilkada berjalan lancar. Untuk ASN kami juga butuh komitmen itu, nanti pasti akan komunikasi dengan perangkat daerah pastikan netralitas ASN dipegang teguh,” pungkas Retno. (inforial/ran)

11 Ribu Kendaraan Terindikasi ODOL

Sekarang

11 Ribu Kendaraan Terindikasi ODOL

Sekarang