Briyan-Ahmad Yani Gagal Ikut Pilkada Kota Malang Jalur Perseorangan, Simak Penyebabnya
KOTA MALANG– Niat Briyan Cahya Saputra-Ahmad Yani ikut Pilkada Kota Malang melalui jalur perseorangan atau jalur independen kandas. Bakal pasangan calon (paslon) ini dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.
Kepastian ini disampaikan Komisioner KPU Kota Malang Divisi Data dan Informasi Denny Bachtiar, Kamis (16/5/2024) siang tadi.
“Benar ada yang tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan. Yang tidak memenuhi itu atas nama Briyan dan Ahmad Yani. Sedangkan yang memenuhi untuk lanjut ke proses verifikasi dan administrasi adalah Heri Cahyono dan Muhammad Rizki Wahyu Utomo,” jelas Denny saat ditemui.
Dijelaskannya tidak terpenuhinya syarat minimal dukungan oleh bakal paslon Briyan-Ahmad Yani dikarenakan syarat minimal dukungan yang masuk ke Silon tidak memenuhi syarat.
Untuk diketahui jumlah syarat dukungan harus mencapai minimal 48.882 dukungan. Dengan titik sebaran dukungan ada di lima kecamatan yang ada di Kota Malang. Denny mengaatakan hanya bakal paslon Heri Cahyono-Rizky saja yang memenuhi syarat.
“Nah kemarin kalau untuk persebarannya dua bapaslon itu sama-sama memenuhi, ada di lima kecamatan. Tetapi, untuk jumlah minimal dukungan itu ada satu bapaslon yang kurang dari syarat minimal,” ungkap Denny.
Sebelumnya diketahui, bakal paslon Briyan-Ahmad Yani menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 57.656 dengan sebaran di lima kecamatan.
Sementara bakal paslon Heri Cahyono-Rizky Wahyu Utomo menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 56.172 dukungan dengan sebaran di lima kecamatan. Maka dari itu kemarin, KPU Kota Malang hanya memberikan tanda terima kepada satu bakal paslon saja. Yakni kepada pasangan Heri Cahyono – Rizky Wahyu Utomo.
Tahapan selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi syarat yang diajukan hingga 29 Mei mendatang.
Sementara itu Briyan Cahya Saputra saat dikonfirmasi membenarkan kabar pihaknya tak memenuhi syarat dukungan. Figur berlatar belakang pengusaha ini mengatakan tidak berhasil memasukan atau meng-input data jumlah dukungan tepat waktu.
“Iya benar. Kita tidak berhasil meng upload 57 ribuan data yang sudah kita serahkan ke KPU pada tanggal 12 Mei lalu. Dan dalam 3 x 24 jam setelah itu semua data harus dimasukan ke Silon. Itu kami tidak bisa,” ungkap Briyan.
Hanya saja, lanjut dia, waktu 3 x 24 jam yang diberikan KPU Kota Malang tidak cukup bagi timnya untuk memasukan seluruh data dukungan ke Silon seperti yang disyaratkan. Maka dari itu hingga batas waktunya, dinyatakan tidak mencukupi syarat minimal dukungan. “Memang seperti itu. Dan KPU sudah memberikan surat pengembalian,” pungkas dia. (ran)















