U

Ajak Semua Pihak Gotong Royong Cegah Kekerasan di Sekolah

JAKARTA– Berbagai upaya dilakukan untuk menuntaskan kekerasan di lingkungan sekolah . Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengakui banyak yang harus dikuatkan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan.

Bahkan untuk mencegah kekerasan di sekolah, Mendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023. Yakni  tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Permendikbudristek PPKSP ini mengamanatkan seluruh satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan atau TPPK yang terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah atau orang tua. Serta, pemerintah daerah provinsi, kab/kota membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dari unsur dinas pendidikan, perwakilan dinas di bidang sosial, perlindungan anak, dan organisasi/bidang profesi yang terkait anak.

 “Berbagai masalah kekerasan di satuan pendidikan tidak bisa kita hadapi sendiri. Perjalanan panjang untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang merdeka dari kekerasan memerlukan kepedulian yang tinggi dan gotong royong dari semua pihak,” kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim

dalam Webinar Sosialisasi dan Diskusi bertema “Solusi Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi TPPK dan Satgas PPKSP”, di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Sejak tahun 2020, Kemendikbudristek berkomitmen menghapus segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan. Khususnya perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual agar dapat menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi seluruh warga pendidikan. 

Dalam menyukseskan implementasi Permendikbudristek PPKSP, Kemendikbudristek berkolaborasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga. Yakni  Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Disabilitas.

Kolaborasi tersebut terangkum  dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) pada tahun  2023 lalu.

Salah satu mandat dari peraturan ini adalah satuan pendidikan harus membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Sedangkan Pemerintah daerah harus membentuk satuan tugas (Satgas).

“Untuk memantau jumlah TPPK dan Satgas yang sudah dibentuk, kami memiliki portal PPKSP yang digunakan oleh TPPK maupun Satgas melaporkan anggotanya dan dapat dicek secara berkala,” ucap Suharti.

Hingga hari ini, sebanyak 361.153 TPPK telah dibentuk di satuan pendidikan dari total keseluruhan 432.399 jumlah satuan pendidikan. Capaian untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB mencapai 94 persen dan jenjang PAUD serta Kesetaraan sebesar 72 persen dengan target pada Agustus 2024 mencapai 100 persen.

Sebanyak 18 satgas telah terbentuk di tingkat provinsi dari 38 provinsi, dan sebanyak 296 satgas di tingkat kabupaten/kota dari 514 kab/kota di Indonesia.

“Pembentukan TPPK dan Satgas menjadi langkah awal yang sangat baik dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Pendidikan,” imbuhnya. (red)

Ini Empat Posko Siaga Lebaran PMI Jakpus

Jakarta Diprakirakan Hujan Ringan Siang Ini

Sekarang

Kapolri Pastikan Pelayanan Operasi Ketupat Berjalan Maksimal

Sekarang

Ini Empat Posko Siaga Lebaran PMI Jakpus

Sekarang

Manfaat Digitalisasi Pembelajaran Mulai Dirasakan di NTT

Sekarang

Layanan Perpustakaan Jakarta Barat Libur hingga Pekan Depan

Sekarang

Jakarta Diprakirakan Hujan Ringan Siang Ini

Sekarang