Jelang Coblosan, Pj Wali Kota Malang dan Semua ASN Ikrar Netral

MALANG– Semua ASN dan pejabat Pemkot Malang  deklarasi netralitas jelang Pemilu 2024, Senin (12/2/2024) pagi. Deklarasi yang digelar di Halaman Balai Kota Malang ini  merupakan komitmen menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung jujur adil (jurdil) dan lancar.

Komitmen netralitas ini mengarah pada profesionalitas dan integritas ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Tak memiliki keberpihakan kepada salah satu kontestan Pemilu. Meskipun harus netral, ASN tetap dapat mengikuti Pemilu dan menyalurkan hak pilihnya.

“Hari ini tinggal menunggu beberapa hari (menuju Pemilu). Saya ingatkan kepada ASN, agar ikrar yang saya baca ini diikuti. Untuk mengingatkan ada tanggung jawab yang besar,  ada hak dan kewajiban yang harus kita lakukan sebagai tanggung jawab kita sebagai ASN dan sebagai warga negara,”  ucap Wahyu.

Terdapat empat poin yang ditegaskan Wahyu dalam deklarasi Ikrar Netralitas ASN ini. Pertama, mewajibkan setiap ASN  menjaga dan menegakkan prinsip netralitas di unit kerja masing-masing. Termasuk dalam seluruh aspek pelaksanaan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kedua, menghindari konflik kepentingan, kemudian tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu,” beber Wahyu. Ketiga, sambungnya, agar ASN menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

Terakhir agar ASN Pemkot Malang menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Dalam rangka penguatan komitmen ini Wahyu juga menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memimpin ikrar netralitas ASN dalam apel rutin di masing-masing Perangkat daerah pada Selasa besok (13/2/2024).

Selain itu Wahyu juga mengingatkan adanya pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar. Pemberian sanksi ini sesuai mekanisme kepegawaian dan proses pelanggaran pemilu dari Bawaslu.

“Kami berikan surat edaran juga. Sanksi bertahap mulai dari terguran, dan sanksi-sanksi lain. Tentu sesuai mekanisme  dengan Bawaslu,” terang Pj Wahyu Hidayat. Sebelumnya, Wahyu telah menerbitkan surat edaran dan imbauan kepada ASN Pemkot Malang untuk menjaga netralitasnya selama masa Pemilu tahun ini. Tidak hanya itu, ASN Pemkot Malang juga telah menandatangani pakta integritas terkait komitmen netralitas ASN pada 2023 lalu. (red)

Sekarang

Jakarta World Cinema 2025,  Jembatan Budaya Global

Sekarang

Kemenpar Dampingi Usaha Pariwisata Urus Izin OSS di Bali

Sekarang

Hujan dengan Intensitas Ringan Berpotensi Basahi Jakarta

Sekarang