Dukung Kelancaran Pemilu, KY Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu
JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) menggelar Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan Yang Jujur dan Adil, Rabu (17/1/2024) hari ini di Jakarta. KY menggandeng sejumlah lembaga. Yakni KPU, Bawaslu, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada Untuk Peradilan Yang Jujur dan Adil ini, ada tiga poin yang dibacakan dan ditandatangani bersama.
Pertama, berpartisipasinya untuk terselenggaranya pemilu dan pilkada yang jujur ada adil. Kedua, turut aktif dalam mencegah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu dan pilkada. Ketiga, mendorong kesadaran melakukan pemantauan secara mandiri terhadap proses serta sengketa perkara pemilu dan pilkada.
Ketua KY Amzulian Rifai mengungkap alasan pelaksanaan deklarasi yakni pertama, di era yang demokratis ini maka sangat mungkin persoalan demokrasi atau pemilu dibawa ke pengadilan, baik sengketa administrasi ataupun tindak pidana.
“Dalam tahapan ini, legitimasi demokrasi kita masih harus diuji melalui proses di pengadilan. Sehingga proses pengadilan harus mendapatkan kepercayaan publik,” jelas Amzulian, dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Infopublik, Rabu (17/1/2024).
Kedua Lanjutnya, rangkaian pemilu, termasuk juga tahapan persidangan perkara yang muncul dalam proses pemilu dan pilkada, menjadi arena di mana sengketa tersebut diselesaikan secara hukum.
Agar persidangan dapat berjalan dengan baik, maka perlu adanya pengawasan jalannya persidangan dengan adanya pemantauan persidangan.
“Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa pemilu kita mencerminkan tiga hal. Pertama integritas yang merujuk pada sifat jujur tidak berpihak dan konsistensi moral. Kedua, keadilan yang mengacu pada prinsip hukum dan keputusan yang diambil berlangsung selama persidangan tidak diskrimatif untuk semua pihak. Ketiga, transparansi yang menjamin keterbukaan dan akses publik terhadap seluruh tahapan proses keputusan penanganan sengketa pemilu,” lanjut Amzulian.(red)