Panja BPIH: Biaya Yang Ditanggung Jemaah Haji Rp 56 Juta
JAKARTA-Biaya haji yang harus dibayarkan jemaah haji pada tahun 2024 sebesar Rp 56 juta. Sedangkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sejumlah Rp 93 juta. Hal tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi VIII DPR RI. Keputusan tersebut bedasarkan keputusan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII dengan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, biaya yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan sebesar Rp 56 juta. Sedangkan BPIH disepakati sebesa Rp 93 juta. “Simpulan dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah hari ini dapat setujui?” Kata Abdul Wachid dalam Rapat Panja BPIH dengan Kemenag di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/10/2023).
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menilai usulan Kemenang mengenai biaya haji sebesar Rp 105 juta sangat membebani jemaah. Sehingga Panja Komisi VIII mendesak disepakati bahwa biaya perjalanan haji Rp 93 juta.
“Biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan itu sebesar Rp 56 juta yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan sebagian akomodasi di Madinah,” katanya dilansir dpr.go.id.
“Selanjutnya keputusan ini akan kita bawa dalam rapat kerja dengan Kementerian Agama untuk disetujui bersama,” sambung dia. (red)















