Begini Cara Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak
SekarangAja, JAKARTA–Buku nikah rusak atau hilang? Jangan khawatir. Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan cara mengganti buku nikah yang rusak atau hilang.
Masyarakat dapat mengajukan penerbitan buku nikah pengganti melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilaksanakan, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, mengatakan, penggantian buku nikah dibedakan berdasarkan kondisi buku nikah, yaitu rusak atau hilang. Untuk buku nikah yang rusak, pemohon perlu membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.
“Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan,” ujar Zayadi.
Sementara untuk buku nikah yang hilang, masyarakat perlu membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.
Zayadi menjelaskan, penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Layanan tersebut juga tidak dipungut biaya.
Zayadi mengimbau masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah untuk segera mengurus penerbitan pengganti melalui KUA dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Ketentuan mengenai penerbitan kembali buku nikah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. (red)
- Ahmad Zayadi
- Begini Cara Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak
- Cara Ganti Buku Nikah yang Hilang
- Cara Ganti Buku Nikah yang rusak
- Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi
- Ganti buku nikah di KUA
- Ganti buku nikah gratis
- Kementerian Agama
- Syarat ganti buku nikah yang hilang
- Syarat ganti buku nikah yang rusak















