DPRD Kota Malang Sikapi Penanganan PKL oleh Pemkot Malang
SekarangAja, MALANG– Penanganan pedagang kaki lima (PKL) menjadi salah satu sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 belum lama ini. Dewan meminta Pemkot Malang tidak hanya mengalokasikan anggaran untuk penertiban, tetapi juga memikirkan penyediaan ruang usaha bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS mengatakan, persoalan PKL tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga bagian dari penataan kota secara menyeluruh. Selain itu kata dia juga berkaitan dengan prinsip kemanusiaan yang harus dilindungi.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan fasilitas yang dapat mengakomodasi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan.
“Karena sebenarnya ini bagian dari tata kota. Kami berharap di RPJMD yang ini, seperti yang telah disampaikan sebelumnya, sudah mulai masuk ke infrastruktur,” kata Mia, sapaan akrab Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, masyarakat yang ingin menjalankan usaha juga membutuhkan ruang atau tempat yang jelas. Penyediaan ruang tersebut harus dirancang bersamaan dengan pendataan PKL. Sehingga pemerintah memiliki gambaran mengenai jumlah pedagang, lokasi aktivitas, hingga kebutuhan fasilitas yang diperlukan.
“Artinya masyarakat juga apabila ingin punya ruang usaha harus terfasilitasi seperti apa nanti. Apakah kemudian kita bisa punya tambahan untuk etalase teman-teman yang akan berjualan. Akan didata seperti apa, itu kan masih belum,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang ini.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang memasukkan penanganan PKL dalam rekomendasinya. Dewan berharap penataan yang dilakukan pemerintah tidak berhenti pada kegiatan penertiban, melainkan menghasilkan pola penataan yang mampu bertahan dalam jangka panjang.
“Makanya ini menjadi salah satu sorotan kami. Supaya kota ini semakin tertata,” tegas dia.
Banggar juga menyoroti pola penertiban PKL yang dinilai berulang tapi persoalan tidak tuntas. Operasi penertiban telah didukung anggaran, namun persoalan serupa kembali muncul setelah penertiban dilakukan. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi agar anggaran yang dikeluarkan memberikan hasil yang lebih efektif.
Mia mengatakan, munculnya kembali PKL setelah penertiban tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan kepatuhan masyarakat terhadap aturan. Ada kebutuhan ekonomi yang harus ditangkap pemerintah sebagai bagian dari solusi.
“Sebetulnya masyarakat kita ini butuh ruang untuk bisa melakukan kegiatan perekonomian untuk mereka sendiri. Makanya pemerintah harus bisa menangkap itu,” kata alumnus Universitas Negeri Malang (UM) ini.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Malang pada pembahasan teknis perubahan APBD 2026 ini didorong mulai menghitung kemungkinan penyediaan lokasi usaha di kawasan yang selama ini banyak ditempati PKL. Penyediaan fasilitas tersebut memang membutuhkan investasi, tetapi dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang jika direncanakan dengan matang.
“Apakah memungkinkan nanti untuk menyediakan tempat di seputaran area yang banyak PKL-nya, misalkan. Apabila memungkinkan, mari kita hitung bersama, apa yang dibutuhkan,” katanya.
Penyediaan ruang usaha bagi PKL harus dipandang sebagai bagian dari penataan kota. Dengan begitu, kebijakan penertiban tidak hanya bersifat represif, tetapi berjalan beriringan dengan penyediaan alternatif tempat usaha bagi masyarakat. “Karena kan itu investasi infrastruktur juga, maka harus dipikirkan,” katanya.
Sementara itu Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kini memperhatikan sejumlah lokasi langganan PKL yang mendapat perhatian khusus. Masing-masing lokasi yakni di Jalan Veteran, di kawasan Kajoetangan Heritage dan kaawasan depan Stasiun KA Kotabaru Kota Malang.
Pengawasan khusus bersama lintas perangkat daerah bakal dilakukan di tiga lokasi itu.
Itu ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno. Ia menegaskan kolaborasi perlu dilakukan karena penanganan PKL tidak hanya menjadi tugas Satpol PP saja. (inforial/red)
- Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS
- DPRD Kota Malang
- DPRD Kota Malang Sikapi Penanganan PKL oleh Pemkot Malang
- Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno
- Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS
- Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS soal penanganan PKL
- Pemkot Malang
- Penataan PKL Kota Malang
- Pendidikan Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS
- Prayitno















