Agustus Mendatang Gaji ASN Kemenag Dibayar Melalui Platform Pembayaran Pemerintah
SekarangAja, JAKARTA– Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) untuk pembayaran belanja pegawai dan common expenses segera diterapkan Kementerian Agama (Kemenag). Rencananya akan diberlakukan mulai Agustus 2026 mendatang.
Tunjangan melekat adalah komponen penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang diberikan secara pasti kepada pegawai (terutama Aparatur Sipil Negara/ASN) setiap bulannya. Tunjangan ini didasarkan pada status keluarga atau jabatan tertentu yang disandang pegawai, dan nominalnya tetap serta otomatis diterima mengikuti perhitungan persentase gaji pokok.
Kesiapan penerapan kebijakan ini dibahas dalam Walkthrough Pembayaran Belanja Pegawai dan Belanja Common Expenses melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP). Rapat berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Biro Keuangan dan BMN Ahmad Hidayatullah, Kepala Biro SDM Muhammad Zain, perwakilan Biro Umum, Pusdatin, serta Inspektorat Jenderal dan Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Kepala Biro Keuangan dan BMN Ahmad Hidayatullah mengatakan Kementerian Agama saat ini tengah menyelesaikan tahapan piloting implementasi PPP pada tujuh satuan kerja sebagai persiapan penerapan secara nasional. Melalui skema tersebut, pembayaran gaji dan tunjangan melekat akan dilakukan secara otomatis melalui interkoneksi antara sistem kepegawaian dan sistem perbendaharaan pemerintah.
“Untuk persiapan pembayaran GTM (gaji dan tunjangan melekat) Agustus nanti, seluruh satuan kerja di Indonesia direncanakan sudah menggunakan platform ini. Jika proses pembayaran berjalan mulus dan sepenuhnya berbasis interkoneksi, maka itu akan menjadi tonggak penting keberhasilan transformasi pengelolaan belanja pegawai di Kementerian Agama,” katanya
Menurut dia, implementasi PPP merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama memperkuat integrasi dan interkoneksi data kepegawaian dengan data keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi berbagai persoalan ketidaksesuaian data yang selama ini berdampak pada perencanaan dan pelaksanaan anggaran belanja pegawai.
Ahmad menjelaskan, proses integrasi yang dimulai sejak 2024 telah membantu Kementerian Agama meningkatkan akurasi data kebutuhan belanja pegawai. Integrasi pembayaran yang sebelumnya tersebar di ribuan satuan kerja kini dipusatkan pada tingkat provinsi sehingga koordinasi menjadi lebih sederhana dan efektif.
“Melalui integrasi dan interkoneksi ini, kualitas data kepegawaian menjadi semakin baik. Dampaknya tidak hanya pada proses pembayaran gaji, tetapi juga pada perencanaan anggaran yang lebih akurat dan penguatan tata kelola SDM,” katanya.
Kepala Biro SDM Muhammad Zain menambahkan, keberhasilan implementasi PPP tidak lepas dari sinergi lintas unit di lingkungan Kementerian Agama. Menurutnya, penguatan sistem informasi SDM menjadi pondasi utama dalam mendukung transformasi pembayaran belanja pegawai berbasis digital.
“Kementerian Agama memiliki lebih dari 361 ribu pegawai dan lebih dari 3.000 satuan kerja. Dengan skala sebesar itu, sistem yang terintegrasi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Melalui PPP, kami ingin memastikan data kepegawaian semakin akurat dan proses pembayaran berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” jelasnya.
Ia menilai implementasi PPP juga akan mendukung upaya peningkatan kualitas tata kelola kepegawaian, termasuk validasi data pegawai secara mandiri melalui sistem yang terhubung dengan proses pembayaran.
Sementara itu, perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Agung Nugroho mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang menjadi salah satu kementerian pelopor dalam implementasi PPP untuk pembayaran gaji pegawai. Menurutnya, pengalaman Kementerian Agama akan menjadi bahan pembelajaran bagi kementerian dan lembaga lain yang akan menerapkan sistem serupa.
“Kami melihat implementasi PPP di Kementerian Agama tidak hanya memperbaiki proses pembayaran, tetapi juga mendorong perbaikan kualitas data kepegawaian. Ini menjadi pelajaran penting yang dapat direplikasi oleh kementerian dan lembaga lainnya,” ujarnya.
Melalui kegiatan walkthrough tersebut, Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan juga melakukan evaluasi terhadap hasil piloting, mengidentifikasi berbagai kendala teknis, serta merumuskan langkah penyempurnaan sebelum implementasi PPP diterapkan secara penuh di seluruh satuan kerja Kementerian Agama pada Agustus 2026. (red)















