Ini Rekomendasi dan Seruan Moral Pernas XIII FMKI di Klaten
SekarangAja, KLATEN- Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) menggelar Pertemuan Nasional (Pernas) XIII pada 4-6 Juni 2026 di RRPS Klaten, Jawa Tengah. Pernas FMKI kali ini mengusung tema “FMKI Bangkit dan Bergerak: Mengawal Demokrasi Bangsa Berjiwa Pancasila”.
Dalam rilis media yang diterima redaksi www.sekarangaja.com, ditegaskan sebagai bagian dari masyarakat sipil, FMKI merasa terpanggil untuk berperan menyelenggarakan tata kehidupan politik yang demokratis berdasarkan Pancasila.
Ketua Umum FMKI Aloysius Dewanto Handoko mengatakan, Indonesia menganut prinsip negara hukum demokratis yang dicirikan dengan supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan kata lain, politik hukum perundang-undangan harus diaktualisasikan dalam melindungi hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan hakikat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggungjawab negara khususnya Pemerintah sebagaimana diatur dan dijamin oleh UUD 1945.
‘’Hingga kini, dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara telah memotret beberapa fenomena yang menggambarkan problem konstitusional di berbagai bidang yaitu bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya,’’ kata Aloysius Dewanto Handoko dalam siaran pers tertulis.
‘’Karenanya, partisipasi Masyarakat Katolik dalam penyelenggaraan negara dapat diwujudkan melalui hak untuk menyampaikan pandangan sebagai bentuk aktualisasi rasa cinta kepada Tanah Air,’’ sambungnya.
Lebih lanjut Aloysius Dewanto Handoko mengatakan, partisipasi umat Katolik terhadap penyelenggaraan negara telah dilakukan melalui suara moral Seruan Pastoral Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tanggal 20 Mei 2026 lalu, maupun melalui Hasil Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia (SAGKI) 2025 tanggal 3-7 November 2025 yang menghadirkan beberapa seruan panggilan kenabian dan keterlibatan Gereja untuk melawan pengabaian martabat manusia.
‘’Seruan Moral ini lahir dari proses deliberasi yang sistematis, dari dialog dalam Pernas XIII FMKI yang berlangsung di Sangkal Putung, Klaten dengan menghimpun masukan dari anggota yang berasal dari seluruh keuskupan di Indonesia — dari Medan hingga Papua, dari Kalimantan Utara hingga Nusa Tenggara,’’ kata Aloysius Dewanto Handoko.

Beberapa fenomena di berbagai bidang kehidupan berbangsa yang mendapatkan perhatian di antaranya adalah, dinamika politik dan pemerintahan, menunjukkan ada beberapa catatan.
Antara lain, kata Aloysius Dewanto Handoko, pertama, menurunnya kualitas otonomi daerah sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 UUD 1945, yang menunjukkan fakta kendali pusat pada kewenangan dan anggaran.
Kedua, melemahnya fungsi pengawasan oleh parlemen dalam menunjang check and balance system. Ketiga, belum optimalnya implementasi prinsip meritokrasi dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan.
Keempat, militerisasi kehidupan sipil, baik dalam pengisian jabatan sipil maupun aktivitas militer yang masuk dalam kehidupan sehari-sehari di ranah pertanian, koperasi, maupun manajemen usaha.
Sementara itu, dinamika hukum dan hak asasi manusia, telah menunjukkan adanya beberapa fakta. Antara lain, pertama, fenomena Undang-Undang yang dibuat secara cepat dan mengabaikan partisipasi bermakna.
Kedua, menurunnya independensi aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum. Ketiga, Undang-Undang ITE acapkali digunakan sebagai instrumen pembungkaman sistematis.
Keempat, semakin menguatnya aktivitas korporasi dalam penguasaan sumber daya alam dengan mengabaikan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat termasuk keberlanjutannya.
Kelima, menurunnya keberpihakan kebijakan atas perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap kelompok perempuan, anak- anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
Keenam, proses penahanan pra-persidangan yang berkepanjangan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Ketujuh, fenomena pelemahan lembaga-lembaga independen melalui penguasaan komposisi pimpinan maupun pemangkasan kewenangan.
Kedelapan, maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berasal dari wilayah rentan seperti Papua, NTT, dan Kalimantan.
Sementara itu, dinamika ekonomi dan ksenjangan, menunjukkan beberapa fakta. Antara lain, pertama, nilai tukar rupiah yang terdepresiasi hingga lebih dari Rp 18.000 dan volatilitas pasar modal. Kedua, keberadaan Proyek Strategis Nasional yang tidak bermanfaat bagi masyarakat lokal secara proporsional. Ketiga, penyelenggaraan Program MBG yang tidak terukur.
Dinamika ekologi dan agraria, memperlihatkan adanya fakta dan data deforestasi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua; pembukaan lahan tak terkendali; tumpang tindih perijinan di kawasan hutan yang menggusur ruang hidup masyarakat lokal/adat dan menjadi sumber konflik agraria.
Selain itu, dominannya pendekatan keamanan di tanah Papua, mengakibatkan hilangnya preferensi penyelesaian melalui kontrol atas dialog yang bermartabat dan meningkatnya pengungsi atas konflik yang diciptakan.
Dinamika sosial dan pendidikan, menjelaskan kenyataan antara lain, pertama, masih adanya kasus intoleransi beragama dalam kebebasan beribadah. Kedua, krisis guru honorer yang digaji secara tidak layak. Ketiga, Sekolah Rakyat menimbulkan kastanisasi lembaga Pendidikan.
Keempat, pengalihan sebagian anggaran pendidikan untuk MBG, ketimbang meningkatkan gaji guru dan dosen. Kelima, dominasi teknologi yang mendegradasi martabat manusia (khususnya anak-anak dalam usia sekolah dan orang muda) yang berpotensi kehilangan hati nurani dalam menjadi bagian keutuhan bangsa.
Lebih lanjut Aloysius Dewanto Handoko mengatakan, berdasarkan kajian terhadap dinamika tersebut, PERNAS XIII FMKI merekomendasikan hal- hal berikut kepada para pemangku kepentingan.
Yakni penguatan peran DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan secara substansial demi terwujudnya tujuan negara sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945.
Lalu demarkasi fungsi militer dan sipil, dengan menuntut penghentian aktivitas militer di luar fungsi pertahanan. Reformasi dan peningkatan netralitas aparat penegak hukum.
Revisi Undang-Undang ITE dengan mengeliminasi pasal-pasal karet yang berpotensi menjadi alat kriminalisasi. Penegakan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta melakukan perlindungan terhadap korban TPPO.
Pembentukan Undang-Undang melalui proses legislasi sesuai dengan standar deliberasi demokratis yang sesungguhnya, melalui partisipasi bermakna (meaningfull participation) dan naskah akademik yang independen.
Perumusan ulang prioritas kebijakan ekonomi agar terukur dan berpihak pada Usaha Mikro dan Kecil, kelompok rentan, dan daerah tertinggal, terluar dan terdepan.
Evaluasi menyeluruh terhadap Proyek Strategis Nasional yang berdampak negatif pada aspek sosial-budaya, ekologi, dan ekonomi.
Moratorium izin konsesi di daerah rawan bencana, kawasan hutan primer, lahan gambut, dan wilayah adat guna mencegah bencana hidrometeorologi dan perubahan iklim.
Lebih lanjut mempercepat pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, pencabutan kebijakan dan regulasi terkait pendirian rumah ibadah yang bertentangan dengan Pasal 29 UUD NRI 1945.
Tak hanya itu, FMKI menenegaskan penghapusan kastanisasi dalam lembaga pendidikan, penyelesaian bermartabat atas status dan kesejahteraan guru honorer, peningkatan gaji guru dan dosen.
Pembatasan sarana teknologi dan media sosial secara terukur kepada anak-anak usia sekolah. Evaluasi atas pengalihan sebagian anggaran Pendidikan untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis.
Pembukaan ruang dialog damai yang bermartabat, inklusif, dan berkelanjutan dengan seluruh elemen masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua. Pembukaan ruang investigasi independen dan akses bagi jurnalis serta pemantau HAM internasional atas kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua.
‘’Seruan moral ini disampaikan dari releksi kritis dan lahir dari keyakinan iman yang teguh dan analisis yang jernih. Lebih dari itu, seruan moral ini adalah sebuah correctio fraterna — koreksi persaudaraan, yang kami imani dalam tradisi moral yang kami warisi, ‘Correctio Fraterna bukanlah kecaman, bukan pula tuduhan melainkan teguran yang lahir dari kasih,’’ jelas Aloysius Dewanto Handoko.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral yang tertinggi, Aloysius Dewanto Handoko mengatakan, seseorang yang benar-benar mengasihi sesamanya tidak akan diam ketika melihat yang dikasihinya berjalan menuju jurang.
‘’Maka, seruan moral ini kami sampaikan kepada para penyelenggara negara dan seluruh masyarakat sebagai saudara yang peduli dari dalam, dengan harapan bahwa kebenaran yang disampaikan dalam kasih akan menemukan hati yang terbuka untuk dipulihkan,’’ tegas Aloysius Dewanto Handoko. (red)















