DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pola Komunikasi dan Pengawasan Program RT Berkelas
SekarangAja, MALANG– Program ‘RT Berkelas’ yang menjadi salah satu program strategis sekaligus janji politik pasangan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin dilaporkan sudah mulai berjalan di masyarakat. Kendati demikian, program yang melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas) ini dinilai masih memerlukan banyak evaluasi. Terutama terkait komunikasi sosialisasi dan pengawasan di tingkat kelurahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurakhmadi. Menurut Dito, dalam tahun pertama implementasi program ini, dinamika di lapangan masih kerap terjadi akibat ketidakpahaman sebagian masyarakat dan pengurus RT mengenai mekanisme anggaran.
“Kami melihat ada hal-hal yang mungkin kurang dipahami masyarakat, khususnya pengurus RT. Hal ini dikarenakan sosialisasi dari pihak kelurahan maupun Bappeda Kota Malang yang mungkin belum maksimal,” ujar Dito.
Ia mencontohkan, salah satu dinamika yang muncul adalah terkait pembangunan infrastruktur seperti pemasangan paving. Di beberapa RT, usulan pembangunan yang bernilai Rp 50 juta ternyata tidak diterima utuh dalam bentuk fisik sebesar nominal tersebut oleh masyarakat, melainkan berkisar antara Rp 36 juta hingga Rp 37 juta. Perbedaan angka ini memicu pertanyaan dan kebingungan di tingkat bawah.
“Banyak yang menanyakan mengapa kok anggarannya tidak utuh. Saya kira banyak yang tidak tersampaikan secara maksimal. Karena ini masih tahun awal, saya kira memang harus banyak evaluasi dan pengawasan terkait implementasi di lapangan,” imbuhnya.
Selain pembangunan infrastruktur, Dito juga menyoroti pengadaan barang-barang fasilitas RT seperti meja, kursi, dan tenda. Ia menegaskan bahwa pihak legislatif akan terus memantau jalannya program ini agar seluruh usulan masyarakat dapat terealisasi dengan baik.
Lebih lanjut, jika sebelumnya sempat ada edaran yang menyatakan bahwa pengadaan barang seperti meja, kursi, atau tenda harus ditangguhkan bilamana tidak memiliki tempat penyimpanan, maka untuk tahun anggaran 2026 ini aturan tersebut tidak berlaku lagi.
“Untuk tahun 2026 ini, (penangguhan) itu tidak berlaku. Jadi, pengadaan tersebut bisa tetap direalisasikan. Sambil berjalan, kami kawal semua, kami perbaiki kedepannya,” kata wakil rakyat dari Dapil Lowokwaru ini.
Sementara itu Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, melalui program RT Berkelas ini setiap RT mendapatkan alokasi bantuan senilai Rp 50 juta. Wali Kota Wahyu mengatakan sudah ada beberapa pengurus RT yang menganggarkan pembelian bak dan gerobak sampah melalui RT Berkelas.
Menurut Wahyu, semakin banyak usulan yang muncul maka akan mempercepat upaya penanganan dan penyelesaian masalah sampah di tingkat masyarakat.
Wali Kota Wahyu pun sudah menginstruksikan semua camat dan lurah turun ke masyarakat untuk berkomunikasi dengan RT serta RW. Itu tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sampah sebagai salah satu persoalan prioritas.
Dari langkah tersebut para RT dan RW diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjadikan penanganan sampah sebagai gerakan masif.
Sedangkan, untuk penyelesaian masalah sampah di tingkat hilir tak dipungkirinya membutuhkan pembangunan infrastruktur yang lebih memadai. Yakni sebagai penunjang berjalannya tata kelola manajemen sampah.
Menurut Wahyu, Pemkot Malang terus berupaya menyediakan sarana dan prasarana pengolahan sampah tetapi karena terbentur keterbatasan APBD. Sehingga realisasinya dilakukan bertahap. (red)















