U

Komisi C DPRD Kota Malang Seriusi Perda Ducting Demi Keindahan dan Kenyamanan Wilayah

SekarangAja, MALANGDPRD Kota Malang serius mengusulkan regulasi terkait ducting atau  penanaman kabel di dalam tanah  masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda). Meski tidak masuk pada 2026 ini, di 2027  bakal  diusulkan lagi.

Ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief  Nurrkamadi, SAP, MAP.  Hal tersebut dicetuskan karena DPRD Kota Malang meyakini program ducting tidak bisa berjalan maksimal di tahun 2026 ini. Diperlukan regulasi yang jelas terlebih dahulu yakni peraturan daerah (perda).  

Namun pengesahan perda kemungkinan besar baru bisa terlaksana pada tahun 2027. Dikatakan Dito, pada tahun ini, DPRD Kota Malang akan mengajukan naskah akademik terlebih dahulu.

“Kami telah rapat dengan PUPR dan Diskominfo. Untuk masalah ducting, regulasinya nanti diajukan tahun ini berupa naskah akademik dan diprioritaskan masuk Propemperda tahun 2027,” kata Dito belum lama ini.

Sambil menunggu regulasi rampung, DPRD mendorong langkah-langkah jangka pendek agar kondisi kabel udara yang semerawut segera ditangani. Komisi C telah meminta pemerintah melakukan identifikasi menyeluruh terhadap provider yang memasang kabel di wilayah Kota Malang, termasuk mengecek kelengkapan dokumen perizinannya.

“Kami minta ada langkah konkret berupa identifikasi provider, pengecekan dokumen perizinan, hingga meminta provider melalui Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk mulai merapikan kabel-kabel yang semerawut, menjuntai, dan kabel sampah yang sudah tidak berfungsi,” beber politisi Nasdem  ini.  

Ditambahkannya, Pemerintah Kota Malang bisa menggunakan peraturan yang ada saat ini seperti dalam peraturan di Kementerian Komdigi.

Meski begitu, diakui di dalam peraturan yang ada saat ini masih belum tegas untuk penindakan. Wakil rakyat dari Dapil Lowokwaru ini  menilai penataan kabel udara tidak bisa menunggu hingga regulasi selesai. Pasalnya kondisi di lapangan sudah mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan masyarakat.

DPRD berharap, melalui langkah jangka pendek dan penyusunan regulasi jangka panjang, persoalan kabel semrawut di Kota Malang bisa ditangani secara bertahap dan berkelanjutan. (inforial/cia)

Sekarang

ULT12AS 1987 Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadan

Inspirasi

Festival Tabuh Bedug Ramadan 2026 Rawat Tradisi

Sekarang

Pemprov DKI Jakarta Tindak Tegas 206 Lapangan Padel

Sekarang