Polres Sikka Amankan Dua Tersangka Dugaan TPPO Eltras Cafe dan Satu Tersangka Kasus Asusila Disertai Penganiayaan Anak
SekarangAja, MAUMERE– Polres Sikka serius mengusut dua perkara menonjol. Yakni dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Eltras Cafe Bar dan Karaoke serta kasus persetubuhan dan penganiayaan anak yang berujung pada kematian korban.
Itu ditegaskan dalam konferensi pers di Ruangan Humas Polres Sikka, Senin (2/3/2026) kemarin siang. Konferensi pers dipimpin jajaran Satuan Reskrim Polres Sikka. Turut hadir Kaurbinops Sat Reskrim Iptu I Nyoman Ariyasa, Kasi Humas Ipda Leonardus Tunga, S.M., Kanit Pidum Aiptu I Nengah Redi Jaya S, serta Kanit PPA Aipda Gusti Ayu Mirkayanti.
Dalam pemaparannya, KBO Sat Reskrim Polres Sikka Iptu I Nyoman Ariyasa menyampaikan bahwa penyidik telah menahan dua tersangka dugaan TPPO berinisial YCGW dan MAAR, yang merupakan pemilik sekaligus pengelola Eltras Cafe Bar dan Karaoke di Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Unit PPA Polres Sikka pada 21 Januari 2026 terkait dugaan eksploitasi terhadap pekerja perempuan. Hasil penyelidikan dan penyidikan mengungkap adanya 13 perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke diduga mengalami kekerasan, ketidaksesuaian pembayaran upah, pemotongan di luar kontrak kerja, serta penumpukan kasbon yang memicu tekanan mental dan beban psikologis.
Setelah melalui gelar perkara, pada 23 Februari 2026 penyidik menetapkan YCGW dan MAAR sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya resmi ditahan pada 27 Februari 2026 sekitar pukul 23.50 Wita.
Selain memeriksa 13 korban dan sejumlah saksi, penyidik turut menyita berbagai dokumen penting, antara lain buku catatan gaji, data kasbon karyawan, surat perjanjian kerja, serta dokumen perizinan usaha. Ancaman pidana bagi para tersangka mencapai 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Dalam konferensi pers yang sama, jajaran Satreskrim juga memaparkan perkembangan penanganan perkara persetubuhan terhadap anak yang disertai penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan tersangka berinisial FRG. Penyidik menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara profesional.
Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses penyidikan secara transparan dan akuntabel.
Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan saksi tambahan, termasuk saksi yang meringankan dari pihak tersangka, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kepolisian berharap adanya dukungan masyarakat dalam pemberantasan TPPO serta perlindungan terhadap perempuan dan anak guna mewujudkan rasa keadilan dan keamanan di Kabupaten Sikka. (red)















