Soal Fenomena PKL Liar, Anggota DPRD Kota Malang Minta Pertimbangkan Revisi Perda 1 Tahun 2000

MALANG- DPRD Kota Malang meminta agar Pemkot Malang mempertimbangkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2000. Perda ini tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Perda ini dipertimbangkan untuk direvisi agar sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi SH.  Menurut Arief, pedagang kaki lima adalah pelaku ekonomi. Keberadaan mereka harus didukung dengan peraturan yang ideal. Berkaca pada peristiwa pengusiran di Alun-alun Merdeka Malang beberapa waktu lalu, Arif menilai perlunya ada aturan yang bisa melindungi para PKL.

“Pedagang Kaki Lima adalah pelaku ekonomi yang tangguh. Mereka bisa bertahan dalam kondisi sulit,” katanya. Arief menilai kawasan-kawasan strategis dan ramai seperti Alun-Alun Merdeka seharusnya dapat memberikan ruang bagi PKL untuk mencari nafkah, tentu dengan penataan dan pembatasan yang terukur.

Namun penempatan PKL di kawasan Alun-alun Merdeka Malang masih belum bisa diwujudkan karena adanya regulasi lama yang  tidak memberikan izin. Regulasi yang lama menegaskan bahwa Alun-alun Merdeka Malang harus steril dari aktivitas perdagangan.

“Perda sekarang masih menyebut alun-alun harus steril, tidak boleh ada yang berjualan. Selama Perda belum direvisi, ya memang tidak diperbolehkan ada PKL di sana,” jelas politisi PKB ini.

Oleh karena itu Arief menyarankan agar Pemkot Malang mulai mempertimbangkan opsi untuk merevisi perda tersebut. Revisi itu, lanjut Arief, tidak dimaksudkan untuk melegalkan semrawutnya PKL, tetapi untuk membuka peluang penataan yang lebih manusiawi dan mendukung keberlangsungan UMKM lokal.

Arief mengusulkan konsep penataan seperti sentra kuliner. Menurutnya, dengan penataan yang baik, keberadaan PKL justru bisa memperkaya daya tarik kawasan Alun-alun.

Manaroh, seorang PKL di kawasan Alun-alun Merdeka Malang berharap ada tempat berjualan. Selama ini, ia selalu dibayang-bayangi kekhawatiran saat berjualan. Tidak ada tempat aman untuk berjualan baginya. Manaroh mengaku sudah berjualan sejak wali kota dijabat oleh Peni Suparto. “Kalau tidak ada tempat, ya jadinya begini. Mencuri-curi tempat begini jualannya,” keluh Manaroh.

Manaroh berharap pemerintah bisa mengayomi para pedagang kecil. Ia meminta dukungan pemerintah terhadap usaha kecil yang banyak dilakukan oleh masyarakat kecil.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Noer Rahman mengatakan bahwa Alun-Alun Merdeka Malang akan mendapatkan sentuhan revitalisasi. Dalam revitalisasi tersebut tidak disebutkan adanya tempat berjualan. Alun-alun tetap menjadi tempat bagi warga untuk berkumpul dan bertemu.

Tidak ada tempat untuk jualan. Rahman menegaskan bahwa fungsi Alun- Alun Malang sebagai tempat berkumpul warga, sebagai fasilitas umum yang diharapkan bisa menjadi tempat yang nyaman  saat dikunjungi. Tempat bermain anak banyak diperbaiki. Rahman mengatakan hal tersebut akan membedakan kondisi Alun-alun sebelum dan sesudah direvitalisasi.

“Setahu saya, Alun-Alun fasilitas umum, tidak ada tempat khusus untuk jualan. Sejauh ini, dalam konsep perencanaan tidak ada lahan untuk berjualan. Ini kan intinya untuk dinikmati pengunjung. Memang tidak bisa dihindari, tempat yang ramai itu ada orang berjualan di sana,” katanya.

Pernyataan itu juga merespon ramainya para PKL yang datang ke Alun-alun Malang beberapa waktu lalu. Sejumlah PKL memadati Alun-alun Malang saat libur Lebaran. Petugas dari Satpol PP sempat menertibkan para PKL. DLH Kota Malang menyerahkan semua kewenangan ketertiban kepada Saptol PP. (cia)

Optimisme Konsumen Malang Tetap Terjaga

Sekarang

Bahas Ranperda RPJMD, DPRD Kota Malang Soroti RTRW

Sekarang

Optimisme Konsumen Malang Tetap Terjaga

Sekarang