2.112 Napi Lapas Malang Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, Diminta Perbaiki Diri
KOTA MALANG-2.112 narapidana (napi) di Lapas Kelas I Malang boleh tersenyum merayakan Idul Futri. Mereka mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Rabu (10/4/2024) hari ini. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di Masjid at-Taubah kepada tiga orang perwakilan narapidana.
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi Idul Fitri ini diberikan untuk WBP yang beragama Islam, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari dan sudah menjalani selama 6 bulan. Remisi diberikan dengan besaran antara 15 hari sampai dengan 2 bulan.
Rangkaian kegiatan penyerahan remisi dimulai setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri, diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum Dan HAM Yasonna Laoly yang dibacakan langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Malang. Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM mengucapkan Selamat kepada Narapidana dan Anak pidana yang pada hari ini telah mendapatkan remisi. Ia mengingatkan untuk terus memperbaiki diri serta meningkatkan Iman, Ketakwaan, juga kualitas diri dan menjadi insan yang taat Hukum.
Kalapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar menyampaikan jumlah narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri adalah sebanyak 2.112 orang. “Dengan rincian berdasarkan jenis perkara sebagai berikut. Pidana Umum : 759 orang, Narkoba : 1329 orang, Tipikor : 23 orang dan Terorisme : 1 orang. Selanjutnya berdasakan kategori Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 2.107 orang dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 5 orang.
Dari lima narapidana yang masuk dalam kategori RK II, 4 narapidana terdiri dari dua kasus narkoba dan dua kasus pencurian langsung bebas dan satu narapidana kasus narkoba menjalani subsider pengganti denda,” ujar Akbar. (red)