U

14.080 Formasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Guru Madrasah Disiapkan Kemenag

SekarangAja, JAKARTAKabar untuk guru madrasah. Kementerian Agama (Kemenag) siapkan 14.080 formasi untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Guru Madrasah 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 2.319 formasi jenjang Ahli Muda, dan 11.761 formasi jenjang Ahli Madya.

Sekarang Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah mematangkan proses verifikasi dan sinkronisasi data calon peserta UKKJ melalui Rapat Koordinasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Guru Madrasah di Jakarta.

Rapat tersebut diikuti unsur Direktorat GTK Madrasah, Biro SDM Kementerian Agama, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI), serta tim Uji Kompetensi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag  Fesal Musaad mengatakan, besarnya kuota yang disiapkan menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam mempercepat pengembangan karier guru madrasah melalui sistem yang berbasis kompetensi.

“UKKJ bukan sekadar mekanisme kenaikan jenjang jabatan. Yang ingin kita bangun adalah budaya belajar sepanjang hayat sehingga guru terus meningkatkan kompetensinya dan berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran di madrasah,” ujar Fesal.

Menurut Fesal, proses verifikasi dan sinkronisasi data menjadi tahapan yang sangat menentukan agar peserta yang mengikuti UKKJ benar-benar memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta memperkuat koordinasi dan memastikan data yang digunakan telah valid sebelum dikirimkan ke sistem Kemendikdasmen.

Ia juga meminta seluruh tahapan pelaksanaan disusun secara terukur, mulai dari validasi data, distribusi informasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama, verifikasi administrasi peserta, pelaksanaan ujian, hingga penerbitan sertifikat sebagai dasar kenaikan jenjang jabatan fungsional guru.

Fesal juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam pengembangan kompetensi guru. Menurutnya, pemanfaatan platform digital akan memperluas akses guru terhadap layanan peningkatan kompetensi sehingga tidak lagi bergantung pada pelatihan tatap muka.

“Kalau peningkatan kompetensi hanya mengandalkan pelatihan tatap muka, jangkauannya sangat terbatas. Platform digital harus menjadi solusi agar seluruh guru memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, dan meningkatkan profesionalismenya,” katanya.

Kasubdit Bina GTK Madrasah Kemenag Imam Bukhori menjelaskan rapat koordinasi difokuskan pada finalisasi seluruh aspek teknis pelaksanaan UKKJ Tahun 2026. Mulai dari penyelarasan regulasi, validasi data peserta, hingga penyusunan timeline pelaksanaan.

“Hari ini kita memfokuskan pembahasan pada verifikasi dan sinkronisasi data calon peserta. Setelah data tervalidasi, akan dilakukan sosialisasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh masing-masing calon peserta,” jelas Imam.

Menurut Imam, UKKJ direncanakan berlangsung pada Oktober 2026, setelah seluruh tahapan sinkronisasi data, verifikasi administrasi, dan pemberkasan selesai dilaksanakan. Pelaksanaan UKKJ Guru Madrasah mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang mewajibkan pejabat fungsional mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagai syarat promosi dan kenaikan jenjang jabatan.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 694 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi di Lingkungan Kementerian Agama.

Pelaksanaan UKKJ 2026 juga menjadi kelanjutan dari program yang telah dijalankan pada 2024. Saat itu, Kementerian Agama mengikuti dua periode UKKJ dan menghasilkan 11.339 guru PNS yang lulus uji kompetensi. Pada 2025, Kementerian Agama tidak mengikuti pelaksanaan UKKJ karena memfokuskan penyelesaian kenaikan jenjang bagi guru yang telah dinyatakan lulus.

Dari jumlah tersebut, 9.821 guru atau sekitar 93,4 persen telah diusulkan kenaikan jenjang, sementara 1.518 guru masih dalam proses penyelesaian administrasi.

Kementerian Agama berharap semakin banyak guru madrasah memperoleh kesempatan meningkatkan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kompetensi. Langkah ini diharapkan memperkuat profesionalisme guru sekaligus meningkatkan mutu layanan pendidikan madrasah di seluruh Indonesia. (red)

Sekarang

Indonesia Tipitaka Chanting 2026 Diikuti Ribuan Umat Buddha

Inspirasi