Yuuuk Cek Rekening, BSU Pekerja Sudah Ditransfer Hari Ini

JAKARTAKabar gembira bagi para pekerja. Pemerintah sudah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Tahap I, Selasa (24/6/2025) hari ini. Cara ceknya pun gampang, silakan cek di rekening bank masing-masing.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyalurkan  BSU  Tahun 2025 Tahap I kepada 2.450.068 pekerja. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU pada tahap pertama.

“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujar Menaker Yassierli  dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, hari ini.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker turut didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, serta Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.

Menaker Yassierli menambahkan, untuk penyaluran BSU tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima. Data tersebut saat ini sedang melalui proses verifikasi dan validasi guna memastikan ketepatan sasaran.

Menurut Menaker Yassierli, program BSU 2025 diluncurkan sebagai  langkah pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja/buruh guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Program BSU merupakan salah satu program dari 5 Paket Stimulus Ekonomi dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja/buruh.

“BSU tahun 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp600.000,” jelasnya.

Adapun persyaratan penerima BSU adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK); peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025,  menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan, atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.

Selain itu, penerima BSU bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Menaker Yassierli menuturkan, penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima yang berdomisili di Provinsi Aceh. Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. (red)

Sekarang

Jakarta Fair 2025 Catatkan Transaksi Rp 7,3 Triliun

Sekarang

MFR 2025 Memukau! 56 Desainer Adu Bakat Moda Versa

Gaya Hidup