UMK 2026 Jawa Barat Tertinggi Kota Bekasi, Terendah Kabupaten Pangandaran

BANDUNG Ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat (Jabar). Sebab sudah ditetapkan Pemprov  Jabar. Ini merupakan langkah strategis Pemprov Jabar  memberikan perlindungan bagi pekerja. Ini juga sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/wali Kota yang sesuai dengan regulasi tentang Upah Minimum.

UMK tertinggi di Jawa Barat yaitu Kota Bekasi sebesar Rp 5.999.443. Sedangkan UMK terendah di Jabar yakni  Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 2.351.250. Besaran nilai UMK ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Penetapan UMSK Tahun 2026

Selaras dengan penetapan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025.

Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Berikut  daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026:

1. Kota Bekasi: Rp 6.028.033

2. Kabupaten Bekasi: Rp 5.941.759

3. Kabupaten Karawang: Rp 5.910.371

4. Kota Depok: Rp 5.551.084

5. Kabupaten Bogor: Rp 5.187.305

6. Kota Bandung: Rp 4.760.048

7. Kota Cimahi: Rp 4.110.892

8. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.986.558

9. Kabupaten Subang: Rp 3.739.042

10. Kabupaten Indramayu: Rp 3.729.638

11. Kota Tasikmalaya: Rp 3.185.622

12. Kabupaten Cirebon: Rp 2.882.366

Pemprov Jabar menegaskan bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi bupati dan wali kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi dari berbagai pihak agar kondisi perekonomian daerah tetap stabil.

Upah Minimum Kabupaten/Kota dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan menggunakan skema Struktur dan Skala Upah.  (red)

Sekarang

Kebijakan WFA Perkuat Pergerakan Wisatawan di Libur Nataru

Sekarang

Puluhan Ribu Wisatawan Padati Ancol saat Libur Natal

Sekarang

Sebagian Jakarta Bakal Diguyur Hujan Akhir Pekan Ini

Sekarang