UMK 2025 Malang Raya Naik, Ini Rinciannya
MALANG-Para pekerja di Malang Raya bolehlah tersenyum. Sebab Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 di Malang Raya naik. Ini sesuai kebijakan pemerintah dan pembahasan oleh Dewan Pengupahan.
Untuk UMK Kota Batu tahun 2025 naik sekitar 6,5 persen. Yakni menjadi Rp 3.360.466 dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 3.177.764. Sedangkan UMK Kabupaten Malang naik 5,5 persen. Kini menjadi Rp 3.368.275 dari tahun 2024 sebanyak Rp 3.553.530.
Sedangkan UMK Kota Malang tahun 2025 naik sebesar Rp 3. 507.693 dari jumlah sebelumnya tahun 2024 Rp 3.309.144. Artinya kenaikan UMK di Kota Malang tahun depan sebesar 6,5 persen.
Penetapan UMK tahun 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan membenarkan UMK Kota Malang 2025 naik sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. “Tahun 2025 UMK Kota Malang naik dari sebelumnya Rp 3.309.144 menjadi Rp 3.507.693,” kata Arif.
Ia menyampaikan bahwa besaran UMK Kota Malang yang ditetapkan sudah sesuai ketentuan pemerintah pusat. Yakni kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
Dia menuturkan, hingga Desember 2024 ini tercatat sebanyak 3.000 perusahaan yang mempekerjakan kurang lebih 30 ribu tenaga kerja di Kota Malang. Arif berharap, semua perusahaan dapat mengikuti kebijakan UMK Kota Malang 2025 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim.
Perusahaan di Kota Malang kebanyakan rokok, garmen dan lainnya. “Kami harapkan semuanya mematuhi. Baik dari serikat buruh, serikat pekerja, maupun pengusahanya,” pesan Arif.
Dia mengaku dalam waktu dekat akan mengumpulkan pengusaha dan serikat pekerja untuk mensosialisasikan kebijakan UMK Kota Malang tahun 2025.
“Senin akan mulai kami sosialisasikan kepada pengusaha dan serikat buruh atau pekerja,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno menerima ketetapan gubernur. Meskipun besaran kenaikan tidak sesuai yang diinginkan buruh. “Kami menaati keputusan, tidak bisa menolak,” ujarnya.
Suhirno mengatakan, selain mengusulkan besaran UMK. Pihaknya akan membuat kajian terkait upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Ini merupakan upah minimal bagi perusahaan tertentu. “UMSK besarannya lebih tinggi 5 persen dari UMK,” tuturnya.
Pada 2025, ada 10 daerah di Jawa Timur yang telah menetapkan UMSK. Terbanyak di Kota Surabaya dan mayoritas UMSK diterapkan pada sektor industri. (ran)