Tegas! Pemprov DKI Jakarta Sanksi 29 Penyedia Jasa Angkut Sampah
SekarangAja, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta bertindak tegas. Apalagi soal urusan pengelolaan sampah di Jakarta. Sejak Januari hingga September 2026, Pemprov DKI telah memberikan sanksi kepada 29 penyedia jasa angkutan kebersihan yang tidak taat aturan.
Selain itu, sanksi juga diberikan kepada 44 pihak yang terbukti membuang sampah secara sembarangan dan melakukan pembakaran sampah.
“Kami dalam perjalanan menemukan beberapa pelanggaran hukum dalam penegakan hukum persampahan ini,” kata Gubernur Pramono Anung melansir beritajakarta.id, Senin (5/10/2026) hari ini.
Gubernur Pramono berharap, penguatan penegakan aturan hukum ini dapat memperbaiki dan meningkatkan sistem pengelolaan sampah di Jakarta. Apalagi saat ini Jakarta tengah menghadapi fenomena El-Nino dengan curah hujan yang terbatas.
“Mudah-mudahan dengan penanganan ketegasan ini, mudah-mudahan pengaturan sampah di Jakarta menjadi lebih baik,” katanya.
Gubernur Pramono mengimbau agar seluruh elemen masyarakat benar-benar mematuhi aturan hukum yang dijalankan terkait pengelolaan sampah. Upaya ini dilakukan salah satunya untuk mengurangi risiko kebakaran di lokasi pembuangan sampah ilegal.
Sistem pengelolaan sampah di Jakarta saat ini telah berubah dari sebelumnya menggunakan pola angkut-buang, kini menjadi pilah-angkut-olah, sesuai Instruksi Gubernur Nomor 5 tahun 2026 tentang Pilah Sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi menambahkan, sanksi yang diberikan kepada penyedia jasa angkutan kebersihan berupa surat teguran, denda administratif, hingga publikasi nama perusahaan.
“Berupa denda uang, surat teguran juga. Nanti akan kita proses semua. Tapi pengumuman itu belum kita umumkan karena setelah teguran ketiga baru boleh kita sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar gitu,” jelas Dudi.
Menurut Dudi, para penyedia jasa angkutan kebersihan tersebut biasanya akan langsung melakukan perbaikan pengelolaan sampah setelah mendapatkan sanksi berupa teguran dan denda dari Pemprov DKI. Hal ini mengingat mereka merupakan perusahaan yang menjalin kerja sama dengan sektor hotel, restoran, dan kafe. (red)
- Biodata Dudi Gardesi
- Biodata Pramono Anung
- Dudi Gardesi
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi
- Pemprov DKI Jakarta Sanksi 29 Penyedia Jasa Angkut Sampah
- Penyedia Jasa Angkut Sampah Jakarta
- Sanksi 29 Penyedia Jasa Angkut Sampah Jakarta
- Tegas! Pemprov DKI Jakarta Sanksi 29 Penyedia Jasa Angkut Sampah















