Tahun Ini DPRD Kota Malang Bahas 36 Ranperda
KOTA MALANG- Total 36 rancangan perda (Raneprda) akan dibahas di sepanjang Tahun 2024 ini oleh DPRD Kota Malang. Terdiri dari 30 ranperda inisiatif Pemkot Malang dan enam ranperda inisiatif DPRD Kota Malang. Semuanya sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Malang Tahun 2024.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika SE MM menyampaikan akan memprioritaskan beberapa ranperda yang memang harus segera dibahas selain ranperda wajib.
“Memang ada 36. Tapi tentu saja kita upayakan yang maksimal. Ada beberapa di antaranya yang masih butuh evaluasi dari gubernur, kami sudah konsultasikan tidak apa-apa dimasukan di 2024 lagi,” tegas Made.
Ia menjelaskan dari total 36 ranperda ini yang akan segera dibahas dalam forum paripurna adalah Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2023 dan Pertanggungjawaban keuangan dan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD.
Yang merupakan ranperda wajib yang harus dibahas, berkaitan dengan anggaran daerah. Totalnya ada enam ranperda wajib yang akan segera dibahas.
Selain ranperda wajib tersebut beberapa ranperda prioritas yang akan dibahas secara prioritas di antaranya Ranperda Perlidungan Anak dan Perempuan. Yang dirasa legislatif penting untuk segera dibahas dan disahkan.
“Paling tidak bisa selesaikan 14 sampai 15 ranperda tahun ini. Harapannya kami DPRD Kota Malang bisa mewarnai tentang kebijakan pemerintahan di Kota Malang ini,” papar Ketua PDI Perjuangan Kota Malang ini.
Diketahui enam ranperda inisiatif DPRD Kota Malang yang akan dibahas tahun ini di antaranya adalah Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Berbahaya (PMB), Pengembangan Ekonomi Kreatif, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Ranperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Sementara ranperda insiatif Pemkot Malang di antaranya seperti Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, PTSP, Kota Layak Anak, Pengarusutamaan Gender, Penyelenggaraan Penanaman Modal, hingga Ranperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Parkir. (ran)















