Sikapi Kasus Dugaan Penolakan Pasien di RS, Ini Evaluasi dan Rekomendasi Komisi D DPRD Kota Malang

KOTA MALANG– Ramainya pemberitaan soal dugaan kasus penolakan pasien di Rumah Sakit (RS) Hermina Tangkuban Perahu Kota Malang disikapi serius Komisi D DPRD Kota Malang. Komisi D menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan dan perwakilan Rumah Sakit Hermina Tangkuban Perahu, Rabu (20/3/2024).

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS mengatakan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat, pihaknya menemukan berbagai hal yang patut dievaluasi dalam dunia pelayanan kesehatan.

“Berdasarkan hasil diskusi kami berikan evaluasi terhadap RS Hermina pada khususnya dan semua rumah sakit secara umum  untuk mengatur manajemen agar bisa optimal,”  kata Amithya.

Wanita yang akrab disapa Mia itu menjelaskan, kejadian dugaan kasus penolakan pasien di rumah sakit di Kota Malang tidak boleh terulang kembali. Karena itu, Komisi D DPRD Kota Malang sudah memberikan berbagai rekomendasi, termasuk salah satunya  membangun Sistem Informasi Kesehatan yang didalamnya terdapat akses yang mudah bagi masyarakat.

“Kalau ada sistem itu, nantinya masyarakat akan tahu mana rumah sakit yang penuh, mana rumah sakit yang kosong, juga untuk kebutuhan ambulans dan lain sebagainya,” tegas Mia.

Menurutnya Sistem Informasi Kesehatan ini sudah berjalan dengan baik di berbagai kota dan kabupaten. Dengan begitu, kasus penolakan pasien tidak akan terulang kembali di masa mendatang.

“Tentunya kita tidak ingin kondisi ini terulang, sehingga rekomendasi kita soal Sistem Informasi Kesehatan harus segera ditindaklanjuti,” ujar Mia.

Komisi D DPRD Kota Malang, lanjut Mia, sudah memberikan berbagai rekomendasi dalam bidang kesehatan, termasuk juga memperjuangkan Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat di Kota Malang.

“Kejadian di Hermina ini adalah salah satunya karena rekomendasi kami tidak kunjung ditindaklanjuti, semoga kejadian ini menjadi pembelajaran kita semua,” pungkasnya.

Sekretaris Komisi D, Ahmad Fuad Rahman SE, MM juga mengingatkan hal yang sama. Dia meminta instansi teknis dan manajemen rumah sakit di Kota Malang meningkatkan pelayanan untuk masyarakat. “Karena fungsi rumah sakit memberi pelayanan kesehatan kepada warga. Jangan sampai kasus dugaan  penolakan pasien kembali terjadi di Kota Malang. Ayo semua piha berbenah,” pintanya. (inforial/ran)

Sekarang

Jakarta Fair 2025 Catatkan Transaksi Rp 7,3 Triliun

Sekarang

MFR 2025 Memukau! 56 Desainer Adu Bakat Moda Versa

Gaya Hidup