Siapkan Posko, Tidak Dapat THR Bisa Lapor

MALANGPemkot Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam waktu dekat pula akan dilakukan pemantauan lapangan ke perusahaan-perusahaan besar yang ada di Kota Malang menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

Ini ditegaskan Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan. Ia menegaskan pemantauan pencairan THR di Kota Malang di lapangan masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat untuk diimplementasikan. Ia memastikan pengawasan akan tetap dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kami akan membuka posko pengaduan, sama seperti tahun lalu. Bedanya, tahun kemarin ada dua posko, yakni di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka dan di Block Office. Tahun ini, karena kantor kami sudah terpusat di MPP, maka posko semuanya dibuka di sana,” jelasnya.  

Arif menambahkan, posko tersebut akan melayani pengaduan karyawan setiap hari kerja selama jam operasional kantor. Melalui posko ini, pekerja dapat melaporkan apabila perusahaan tempat mereka bekerja tidak memenuhi kewajiban membayar THR sesuai regulasi yang berlaku.

Dijelaskannya, laporan yang masuk akan diteruskan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta dilaporkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.

Lebih lanjut, terkait dengan sidak, menurut Arif hal ini dilakukan dengan sistem sampling, di mana perusahaan yang tahun sebelumnya sudah dinilai patuh tidak akan diperiksa kembali.

“Sampling ini berdasarkan pemetaan kami terhadap perusahaan yang tahun-tahun sebelumnya mengalami kendala dalam pembayaran THR atau berpotensi bermasalah,” ungkap Arif.

Ia meminta pelaku usaha untuk proaktif, melaporkan apabila ada kendala finansial atau masukan terkait kebijakan ini. Dengan begitu, ada keseimbangan antara pengusaha dan pekerja dalam memastikan hak-hak karyawan terpenuhi,” imbuhnya.

Terkait waktu pembayaran THR, Arif menjelaskan perusahaan swasta memiliki fleksibilitas dalam pemberian tunjangan ini. Beberapa perusahaan di Kota Malang bahkan telah mulai membayarkan THR kepada karyawannya sejak H-30 sebelum Lebaran.

Sebagai catatan, pada tahun sebelumnya terdapat dua perusahaan di Kota Malang yang terlambat memberikan THR kepada karyawannya hingga H-6 Lebaran. Salah satu perusahaan menunggak pembayaran THR yang seharusnya setara dengan satu bulan gaji, sementara perusahaan lainnya bahkan sama sekali belum membayarkan hak pekerjanya saat itu. Pemkot Malang pun  melaporkan kejadian ini ke Disnaker Provinsi dan memberi fasilitas mediasi. (ran)

Sekarang

Ini Penjelasan Menag tentang Dinamika Haji 1446 H

Sekarang

Pemprov DKI Pastikan Kesiapan Pendidikan Gratis

Sekarang