Satpol PP Kota Malang Tertibkan 750 Reklame Politik

KOTA MALANG– Sejak kegiatan penertiban reklame politik dilakukan selama dua  hari terakhir, tercatat  750 reklame berbentuk banner hingga spanduk  ditertibkan Satpol PP Kota Malang. Penertiban reklame tidak hanya dilakukan terhadap  reklame bermuatan materi politik namun juga seluruh reklame.  

Staf  Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang M Prayoga mengatakan, jumlah reklame yang ditertibkan sejak Rabu lalu mencapai 1.002. Dari jumlah itu, sekitar 75 persen merupakan banner politik. Sedangkan sisanya 25 persen reklame iklan promosi produknya dan lainnya.

“Ini operasi penertiban reklame insidental, baik banner politik maupun iklan yang melanggar akan kami sita,” jelas Prayoga.

Pelanggaran pemasangan reklame ini hampir sama seperti sebelumnya. Di antaranya dipasang di tiang listrik dan pohon, serta tidak memiliki izin.  Dijelaskannya, pada hari pertama, penertiban dilakukan di seputar Kecamatan Klojen. Kemudian hari kedua di Klojen dan Blimbing. Hari ketiga di Blimbing dan Kedungkandang.

“Hari keempat, fokusnya di Kecamatan Kedungkandang. Selama dua pekan ini kami akan menyasar seluruh titik Kota Malang,” tegas Prayoga.

Satpol PP menyiapkan gudang sendiri di Jalan Bondowoso Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen. Yoga menekankan, barang yang sudah disita tidak bisa diambil pemiliknya. Karena merupakan bukti pelanggaran peraturan daerah (perda).

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menambahkan, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap penertiban reklame. Semua yang diketahui melanggar, akan diangkut petugas. “Jadi mau reklame iklan atau politik semua kami angkut kalau  melanggar aturan,” pungkas Heru. (ran)

Sekarang

Ini Agenda Presiden Prabowo di St  Petersburg

Sekarang