Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Berlaku 1 Juni hingga 31 Agustus
SekarangAja, JAKARTA-Kabar gembira untuk warga DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia. Ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB Tahun 2026 ini berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah provinsi untuk terus menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” jelasnya melansir beritajakarta.id.
Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini. Sebab pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
Lusiana menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.
Ia menambahkan, dukungan serta partisipasi melalui pembayaran pajak daerah telah menjadi bagian penting dalam pembangunan Jakarta.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” katanya.
Sekadar informasi, kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. (red)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Jakarta
- Cara Hapus Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB
- Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB
- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta
- Lusiana Herawati
- Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB
- Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB DKI Jakarta
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB
- Pemprov DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta Hapus Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB
- Pemprov DKI Jakarta Hapus Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Berlaku 1 Juni hingga 31 Agustus















