Pemkot Minta Dewan Bantu Hapus Piutang Kota Malang, Jumlahnya Ratusan Miliar
MALANG– DPRD Kota Malang diminta membantu menyelesaikan masalah piutang Pemkot Malang. Ini dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Dr Handi Priyanto.
Sebelumnya diketahui, angka piutang Kota Malang di akhir 2024 ini dikahwatirkan bertambah lebih besar. Dari Rp 326 miliar di 2023 menjadi Rp 340 miliar di akhir 2024 nanti. Hal ini disampaikan beberapa fraksi menanggapi angka piutang pada rencana pembahasan KUA PPAS Kota Malang Tahun 2025.
Handi mengatakan bahwa piutang pajak ini memang banyak berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini sudah ada sejak Tahun 1994 silam.
Untuk menelusurinya pun diakui sulit. Kata Handi, banyak objek PBB yang sudah hilang wajib pajaknya hingga sudah beralih fungsi.
“Karena itu banyak piutang gono-gini. Banyak data sampah limpahan dari KPP Pratama. Setiap tahun denda bunga bertambah. Jadi kami ajukan dihapuskan dari neraca saja. Jika pun nanti ada yang membayar bisa masuk ke BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) masuk ke Lain-Lain Pendapatan Yang Sah,” jelas Handi.
Untuk itu ia meminta DPRD Kota Malang masa jabatan yang baru dapat memproses pengajuan penghapusan piutang dari neraca keuangan. Karena penghapusan hanya bisa dilakukan melalui persetujuan dalam forum paripurna DPRD Kota Malang saja.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengaku akan segera membahas detail mengenai hal tersebut. Melalui pendalaman di komisi yang membidangi.
“Tentu akan kami bahas soal pengajuan itu. Tapi tetap komisi akan mendalami seperti apa kondisinya dan kami minta detailnya dulu. Karena membutuhkan pembahasan jelas untuk bisa menghapus neraca,” tutur Mia, sapaannya.
Sebelumnya Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan juga menjelaskan bahwa sudah ada langkah strategis yang akan dilakukan untuk menangani hal tersebut. Ini sambil menunggu keputusan legislatif.
Yakni seperti mengurangi beban piutang yang banyak berasal dari piutang pajak ini di antaranya melakukan pemanggilan dan penagihan kepawa wajib pajak yang memiliki piutang.
“Melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang terindikasi dan berpotensi menimbulkan piutang baru. Dan melakukan penagihan bekerjasama dengan Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Kota Malang,” tegas Iwan. (ran)