U

Pemerintah Putus Sementara Aplikasi Grok, Ini Penjelasan Resmi Menkomdigi

JAKARTAKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersikap tegas. Yakni melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Ini diumumkan dalam pernyataan resmi Menteri Komunikasi dan Digital   Meutya Hafid.

Dalam pernyataan resmi Menteri Komunikasi dan Digital  Meutya Hafid, disebutkan tindakan itu demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial.

Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok. (red)

Seluruh Kendaraan Baru Wajib e-BPKB Mulai 2027

Sekarang

Seluruh Kendaraan Baru Wajib e-BPKB Mulai 2027

Besok

Bakal Ada Rute Transjabodetabek Bandara Soetta-Blok M

Sekarang

BAZNAS Kota Malang Salurkan Bantuan Rutin Januari 2026 Rp 145 Juta

Inspirasi