U

Pansus Ranperda LLAJ  DPRD Kota Malang Kebut Pembahasan Libatkan Unsur Terkait

SekarangAja, MALANGPanitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan pembahasan regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan lalu lintas dan sistem transportasi yang aman dan tertib.

Ketua Pansus Ranperda LLAJ DPRD Kota Malang H. Eddy Widjanarko mengatakan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan bagian penting dalam sistem transportasi daerah yang harus dikembangkan secara optimal.

“Maka melalui ranperda ini jangan sampai kondisi LLAJ memberatkan masyarakat. Karena itu perlu ada revisi mulai dari prinsip dan tujuan penyelenggaraan lalu lintas agar benar-benar mewujudkan sistem yang aman, tertib, dan lancar,” tutur Eddy yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Malang ini.

Menurut Eddy, pansus juga mengkaji sektor angkutan jalan untuk mewujudkan transportasi umum di Kota Malang yang aman, efisien, dan inklusif. Dengan transportasi yang nyaman dan aman, diharapkan angka fatalitas atau kecelakaan dapat ditekan sekaligus mengurangi kemacetan di wilayah perkotaan.

Dalam pembahasan ranperda yang saat ini tengah berlangsung tersebut, lanjut Eddy, pansus akan mengatur berbagai aspek mulai dari kebutuhan rambu-rambu lalu lintas, sistem keselamatan, manajemen lalu lintas hingga penguatan kelembagaan.

Pansus juga akan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan lanjutan. Pada agenda pembahasan,  pansus dijadwalkan menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta unsur kepolisian guna menyelaraskan aturan dan menghindari tumpang tindih di lapangan.

“Misalnya terkait usulan kendaraan berat yang tidak boleh masuk ke perkampungan karena menyebabkan kerugian masyarakat seperti jalan rusak dan sebagainya. Nanti itu akan diatur dalam ranperda,” sebut Eddy mencontohkan.

Selain stakeholder pemerintah, pansus juga akan melibatkan unsur masyarakat, termasuk organisasi angkutan darat (Organda) dan kelompok masyarakat lainnya. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.

Eddy menambahkan, Ranperda LLAJ memang tidak secara langsung ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, regulasi tersebut lebih berfokus pada aspek keselamatan, pembatasan pengguna jalan, serta pengelolaan angkutan umum.

sekarangaja

Meski demikian, ia menilai penataan lalu lintas dan angkutan jalan dalam jangka panjang tetap akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD karena sistem transportasi dapat berjalan lebih tertata dan efisien.

Pansus menargetkan pembahasan Ranperda LLAJ dapat rampung dalam waktu maksimal 90 hari sebelum selanjutnya diundangkan. Setelah perda disahkan, pemerintah daerah juga diminta segera menyiapkan peraturan wali kota (perwal) sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

“Agar perda ini nantinya tidak ompong dan bisa langsung dijalankan,” tandasnya.  

Sementara itu anggota Pansus Ranperda LLAJ DPRD Kota Malang Dr Indra Permana mengatakan substansi dari ranperda ini  demi mewujudkan efektifitas jalan. ‘’Sehingga masyarakat dan pemkot sama-sama mematuhi  aturan yang ditetapkan,’’ katanya.

Selain itu lanjut Indra, efektivitas jalan semakin bagus agar masyarakat semakin patuh rambu. Sebab di satu sisi, dinas teknis harus menjalankan dan teguh pada aturan. ‘’Contohnya jalan jangan dijadikan tempat parkir. Ada pengaturan penggunaan jalan yang memiliki payung hukum,’’ kata dia.

Selain itu, hak warga menggunakan jalan terpenuhi. Begitu pula dinas teknis  harus menegakan aturan.

Pembahasan perda ini melibatkan  dinas terkait, akademisi, Bagian Hukum Pemkot Malang dan pihak terkait lainnya.

‘’Kita butuh pandangan akademisi. Yakni berupa pandangan akademik, kajian-kajian ilmiahnya,’’ kata Indra.  

Sementara itu Kepala Dinas  Perhubungan (Kadishub) Widjaja Saleh Putra mengatakan, Perda LLAJ memiliki banyak manfaat selain melaksanakan amanah UU 22 Tahun 2029.

‘’Bagaimana desain road map  untuk lalu lintas kota dengan pertimbangan pertumbuhan kota. Apalagi  Kota Malang menuju metropolitan,’’ kata Jaya, sapaan akrab Widjaja Saleh Putra.

Jika telah memiliki Perda LLAJ, hak warga menggunakan jalan terpenuhi. Minimal  menjamin kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas. (inforial/red)  

Sekarang