Optimalkan Penerimaan Negara, Kemenkeu Lelang Barang Sitaan Senilai Rp 12,99 M Secara Serentak
MALANG– Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur pada Rabu (14/11/2024) melalukan lelang serentak barang sitaan/eksekusi dan BMN bertempat di Aula Singhasari Kanwil DJBC Jawa Timur II Jalan Raden Intan No 3 Malang.
Dalam kegitan itu ada 89 aset hasil eksekusi pajak dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp 12,9 miliar yang berasal dari 41 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III.
Sedangkan aset non eksekusi sebanyak 20 aset berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I dan II, Kanwil DJP Jawa Timur II dan III serta Kanwil DJPB Jawa Timur dengan nilai limit sebesar Rp 891 juta.
Kakanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi didampingi sejumlah Pejabat Kementerian Keuangan Jawa Timur, antara lain Kakanwil DJP Jatim III Tri Bowo, Kakanwil DJKN Jatim Dudung Rudi Hendratma mengatakan, barang yang dilelang terdiri berbagai jenis. Mulai kendaraan bermotor, mobil, truck, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan sampai dengan tanah dan bangunan.
” Di samping itu ada juga sepeda, mesin, dan jenis barang lainnya yang menarik. Lelang aset ini dilaksanakan secara daring melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Objek yang dilelang secara daring ini adalah aset sitaan dari triwulan III Tahun 2024,” kata Agus.
Selain itu sejumlah 49 unit vertikal Kemenkeu juga ikut lelang serentak ini, antara lain 12 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur 1, 15 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur II, 14 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur III, 2 KPPBC di Kanwil DJBC Jawa Timur 1, 4 KPPBC di Kanwil DJBC Jawa Timur II dan 2 KPPN di Kanwil DJPB Jawa Timur.
“Kegiatan lelang serentak hari ini bertujuan mengoptimalisasikan penerimaan negara dari penyelesaian atau pencairan piutang negara melalui lelang barang aset sitaan atau eksekusi sehingga ada cash inflow ke APBN,” jelas Agus Sudarmadi Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur.
Di sisi lain bahwa lelang serentak bertujuan juga agar dapat memberi deterrent effeck bagi penunggak pajak, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewenangan DJP dalam melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset barang sitaan.
Pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada DJKN sebagai auction authority, dan unit lainnya yang terlibat, sehingga kegiatan ini bisa terlaksana. Kedepan diharapkan bisa berkontribusi pada penerimaan negara khususnya dari penerimaan perpajakan PKM Penagihan.
“Lelang serentak hari ini dibagi dalam 89 lot, harapannya hingga pukul 17.00 WIB bisa laku semuanya.,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Menurutnya, kegiatan lelang serentak terselenggara dua kali di tahun 2024, pertama bulan Mei di Surabaya dan yang kedua November hari ini di Malang. Lelang dapat diakses di laman www.lelang.go.id
Adapun rincian barang yang di lelang yaitu :
1. Mobil : 13 unit
2. Truk : 7 unit
3. Sepeda Motor : 31 unit
4. Sepeda : 1 Unit
5. Tanah : 10 Tanah
6. Bangunan : 11 unit
7. Logam Mulia : 5 pcs
8. Perhiasan : 2 pcs
9. Mesin : 2 unit
10. Elektronik : 6 pcs
11. Lain-lain : 4 Item
12. BMN (Non Eksekusi) : 3 Item
(Ran)