Menkominfo Dorong Implementasi Regulasi terkait Percepatan Transformasi Digital

JAKARTA- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terus mendorong implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (PTKLDN).

“Pemerintah terus mendorong implementasi regulasi tersebut dengan fondasi Digital Public Infrastructure (DPI) yang kuat,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi pada acara rilis terbatas INA Digital, Senin (30/9/2024) hari ini.

Menteri Budi Arie menjelaskan terdapat tiga pilar utama yang mendukung terciptanya layanan digital yang efektif dan efisien.  Yakni Digital ID sebagai jaminan identitas dan perlindungan data pribadi, Data Exchange Platform sebagai jalan tol informasi untuk mempermudah integrasi layanan, serta Digital Payment yang memudahkan transaksi instan dan aman bagi masyarakat.

“Sebagai bagian dari ekosistem layanan identitas digital terpadu serta ekosistem portal nasional, INAKU, INAGOV, dan INAPAS dirilis secara bertahap dan terbatas,” ujar Menkominfo Budi Arie.

INAKU merupakan portal nasional pelayanan publik yang menawarkan kemudahan akses untuk layanan publik. Adapun INAGOV merupakan portal nasional administrasi pemerintahan yang mengintegrasikan berbagai layanan digital yang  memudahkan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sementara itu, INAPAS merupakan layanan identitas terpadu yang melayani identifikasi elektronik, autentifikasi, dan otorisasi pemerintah Indonesia,” ujar Menteri Budi Arie.

Kerja sama lintas kementerian dan lembaga dilakukan untuk mendorong keterpaduan aplikasi layanan pemerintah. Hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan Perpres PTKLDN. Dalam hal ini, INAKU sebagai portal pelayanan publik dan INAGOV sebagai portal administrasi pemerintahan telah menjadi bagian dalam ekosistem Pusat Data Nasional (PDN) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Pengembangan ekosistem ini berfungsi untuk memberikan berbagai layanan publik dan administrasi pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip kenyamanan, efisiensi, integrasi, keamanan, dan personalisasi bagi pengguna, baik masyarakat maupun ASN,” jelasnya.

Kementerian Kominfo mendapatkan mandat untuk membangun domain aplikasi dan domain infrastruktur yang dapat mempercepat keterpaduan layanan digital nasional dalam upaya mengembangkan layanan pemerintahan.

“Adapun yang telah dilakukan Kementerian Kominfo seperti menyediakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Jaringan Intra Pemerintah (JIP), Portal Nasional, dan Pusat Data Nasional (PDN),” jelas Menteri Budi Arie.

Dalam aspek infrastruktur, lanjut Menkominfo, selama 2 tahun beroperasi, SPLP telah meliputi 61 persen  dari 629 instansi, dengan Service Level Agreement (SLA) mencapai 99,5 persen. Sementara itu, JIP berfungsi sebagai jaringan intrakoneksi tertutup antara instansi pusat dan pemerintah daerah.

Menteri Budi Arie mengatakan, JIP telah berhasil menghubungkan 98 dari 109 instansi kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah. Selain itu, PDN berfungsi sebagai infrastruktur untuk SPBE yang mendukung integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, serta keamanan SPBE.

Seluruh upaya percepatan pengembangan dan integrasi layanan pemerintah ini selaras dengan sasaran pemerintahan digital dalam kerangka Visi Indonesia Digital (V-I-D) 2045. Di mana pembangunan ekosistem pemerintah digital bertujuan untuk mewujudkan layanan publik yang terintegrasi, responsif, dan tepat guna.

“Saya berharap langkah ini juga dapat memacu kolaborasi bersama dalam menyongsong Transformasi Digital Nasional yang produktif, berkelanjutan, dan memberdayakan demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,”  pungkasnya.  (red)