Menkeu Sri Mulyani Bertemu Jaksa Agung, Seriusi Usut Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor

JAKARTA-Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani serius  membahas dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Itu terungkap dari hasil pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan  Menkeu Sri Mulyani di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan  kredit itu terdiri dari beberapa tahapan (batch), dengan batch 1 yang terdiri dari empat perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp 2,504 triliun. Ia menyatakan perusahaan tersebut antara lain, PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.

“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, dikutip dari InfoPublik.id.

Burhanuddin menambahkan  akan ada batch 2 yang terdiri dari enam perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun dan Rp 85 miliar.

Ini masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) dalam rangka recovery asset.

Jaksa Agung ST Burhanuddin  pun mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM Datun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.

Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan.

Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.

Menkeu Sri Mulyani  mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM Datun, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.

“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009,” ujar Menkeu Sri Mulyani. (red)

20 Mobil Damkar Atasi Kebakaran di Bukit Duri

Sekarang

Bank Jakarta Dukung Persija Arungi Super League 2025-2026

Sekarang

Pak Mbois Kian Mbois, Kini Jadi Pendekar IPSI Kota Malang

Sekarang

20 Mobil Damkar Atasi Kebakaran di Bukit Duri

Sekarang