KUA Disiapkan Jadi Unit Pengelola Zakat

JAKARTA- Kantor Urusan Agama (KUA) ke depan akan ikut berperan sebagai Unit Pengelola Zakat (UPZ). Jika 10 persen dari seluruh KUA di Indonesia menjadi UPZ, maka dampak yang dihasilkan akan bersifat sistemik dan berjangka panjang.

Hal itu diungkapkan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin.   Menurut Kamaruddin, usulan ini telah dibahas bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). “Kami telah berdiskusi dengan Baznas untuk mewujudkan KUA sebagai UPZ,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.  “Kami mengusulkan agar hal ini dapat dieksekusi dan di-SK-kan secara masif,” sambungnya.

Menurut Kamaruddin, jika 10 persen dari seluruh KUA di Indonesia dapat menjadi UPZ, maka dampak yang dihasilkan akan bersifat sistemik dan berjangka panjang. Program tersebut  tidak hanya akan berdampak pada distribusi zakat, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi umat, edukasi, dan peningkatan literasi zakat.

“Diharapkan upaya ini mendapat dukungan bersama dan menjadi program yang dapat terealisasi di tahun ini, serta dilaksanakan secara masif,” tegasnya. Pengumpulan zakat nasional pada tahun 2023 mencapai Rp 32 triliun. Untuk tahun ini, target pengumpulan zakat naik menjadi 41 – 42 triliun rupiah.

“Setiap tahun terjadi peningkatan sebesar Rp 10 triliun. Saya membayangkan bahwa dalam 5 hingga 10 tahun mendatang, pengumpulan zakat di Indonesia bisa mencapai di atas Rp 100 triliun,” ujarnya

Kamaruddin menekankan pentingnya persiapan yang matang dalam merespons potensi pengumpulan zakat yang besar. Salah satunya dengan menyiapkan amil zakat yang kompeten dan berkualitas. “Diperlukan amil zakat yang kompeten. Saya mengusulkan pemberian beasiswa kepada anak-anak kita untuk belajar manajemen zakat wakaf dan ekonomi syariah. Ini akan sangat bermanfaat,” tandasnya. (red)

Sekarang