Kota Malang Segera Susun Surat Edaran Terkait Sound Horeg
MALANG– Pemkot Malang menegaskan larangan penggunaan sound system berdaya tinggi atau yang populer disebut sound horeg. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan merespons keluhan masyarakat soal gangguan kebisingan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa larangan tersebut akan segera ditegaskan dalam bentuk Surat Edaran (SE) wali kota.
“Sudah kami larang, kemarin sudah saya sampaikan. Nantinya kita akan pertegas lagi aturannya lewat SE wali kota,” ujar Wahyu, Minggu (20/7/2025) hari ini. Ia menegaskan, meskipun sound horeg oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai bentuk ekspresi seni, namun tetap tidak boleh mengganggu kenyamanan lingkungan.
Wahyu juga menyinggung bahwa sebelumnya aturan terkait larangan semacam ini sudah ada dalam regulasi, namun perlu diperkuat dengan langkah administratif yang lebih spesifik. “Aturannya di kota ini sudah jelas, tinggal kita pertegas lagi,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Malang juga akan mengadakan sosialisasi kepada para pelaku hiburan, khususnya pengguna sound horeg. Dia akan mengumpulkan kelompok masyarakat terkait untuk memberikan pemahaman soal horeg. (cia)