Komisi B DPRD Kota Malang Desak Juknis Tak Ada Kenaikan PBB
MALANG– DPRD Kota Malang ingatkan tak ada kenaikan tarif PBB tahun 2026 mendatang. Untuk kepastian tersebut, dewan meminta segera dikeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang petunjuk teknis (juknis) pembayaran PBB tahun depan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2025, tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) masih bersifat umum. Perlu ada turunannya yakni Perwali, sebagai pedoman penentuan tarif PBB.
“Meskipun ada revisi perda yang sebelumnya multi tarif sekarang menjadi single tarif, tetapi penentuan PBB menggunakan perwali. Itu sudah kesepakatan pansus Perda PDRD dengan Pemkot Malang,” papar Bayu.
Ia mengapresiasi langkah Pemkot Malang yang memastikan tidak ada kenaikan PBB. Tetapi, lanjut dia, perlu ada langkah konkritnya. Yaitu dibuktikan dengan penerbitan Perwali. Jika sudah ada pedomannya, masyarakat dipastikan akan lebih tenang.
“Surat penagihan PBB 2026 itu perlu diterbitkan perwalinya dulu. Kami meminta mulai bulan ini segera dibahas dan diumumkan kepada masyarakat, agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Pihaknya juga menyoroti rencana penghapusan PBB untuk golongan tertentu. Agar segera jelas, hal itu juga harus dimasukkan di perwali pedoman perhitungan PBB.
Seperti diketahui, Pemkot Malang berencana menggratiskan PBB untuk masyarakat yang membayar di bawah Rp 30 ribu.
“Kalau kami malah mengusulkan gratis itu di bawah Rp 50 ribu. Lebih banyak lagi yang menerima manfaatnya,” paparnya. Jika digratiskan di bawah Rp 50 ribu, tidak terlalu banyak potensi pendapatan yang hilang. Diperkirakan sekitar Rp 2,8 miliar.
Menurut wakil rakyat Dapil Klojen ini, hal itu bisa ditutupi dengan pendapatan dari pajak restoran. Atau dengan memaksimalkan pajak hotel dan opsen pajak kendaraan bermotor. “Ini merupakan investasi sosial. Jangan dianggap sebagai kerugian bagi keuangan daerah,” tandasnya. (inforial/cia)