Komisi A DPRD Kota Malang Segera Bahas Penataan Kelembagaan Dua Perangkat Daerah
KOTA MALANG- Dua perangkat daerah di Pemkot Malang perlu mendapat kajian penataan kelembagaan. Dua perangkat daerah ini idealnya harus ditata menjadi satu perangkat daerah sendiri tidak menjadi satu dengan perangkat daerah lainnya. Ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Malang H Rahman Nurmala.
Dalam pekan ini, Komisi A DPRD Kota Malang akan membahas kajian untuk menata kelembagaan Dinas Tenaga Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) dan Satpol PP yang membawahi UPT Pemadam Kebakaran (Damkar). Menurut Nurmala, dua perangkat daerah ini perlu ditata lebih spesifik.
“Kami pekan pekan ini akan kaji itu. Agar Dinas Tenaga Kerja tidak lagi bergabung dengan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu. Lalu Satpol PP dan UPT Damkar sendiri,” jelas Nurmala.
Penataan kelembagaan ini perlu dikaji lebih detail untuk efektivitas kerja perangkat daerah tersebut. Terlebih untuk kelembagaan Disnaker PMPTSP yang memang sudah memiliki acuan regulasi pemerintah pusat. Yakni menginstruksikan untuk tidak digabung.
Nurmala menjelaskan belum lama ini Pemkot Malang sudah menyampaikan pembahasan pemisahaan Lembaga Tenaga Kerja dengan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hanya saja belum ditindaklanjuti lebih jauh.
“Makanya ini tugas kami untuk membahas lagi dan memperdalam itu. Kami akan undang ahli dan akademisi kebijakan publik untuk bahas bersama. Memang seharusnya dipisah,” tegas Politisi Golkar ini.
Ia mengatakan seharusnya Satpol PP sudah tidak lagi membawahi UPT Damkar. Karena kedua instansi ini memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. UPT Damkar bisa berjalan menjadi perangkat daerah sendiri agar alokasi anggaran yang dibutuhkan juga lebih efektif.
Nurmala mengungkapkan dengan penataan kelembagaan ini, diharapkan perangkat daerah itu bisa lebih efektif menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih saat ini Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memiliki peran penting pada misi pembangunan Kota Malang.
“Apalagi untuk investasi dan pelayanan publik. Perlu lebih spesifik dan fokus kerjanya. Jadikan perangkat daerah sendiri agar lebih luas yang bisa dikerjakan,” kata Nurmala.
Secara terpisah, Sekretaris Komisi A Lelly Thresiyawati mengatakan penataan perangkat daerah memang diperlukan. Namun orientasi dan tujuannya harus jelas. Yakni demi efektivitas manajemen organisasi dan meningkatkan kinerja instansi.
“Dan harus ditegaskan bahwa muaranya untuk meningkatkan pelayanan publik. Karena keberadaan perangkat daerah, termasuk instansi teknis untuk pelayanan publik. Dengan adanya penataan organisasi maka masyarakat terlayani dengan lebih baik. Itu karena pelayanan prima yang diberikan,” tegas Lelly.
Begitu juga pembahasannya. Menurut politisi Gerindra ini, pembahasan tentang penataan organisasi perangkat daerah harus dikaji secara menyeluruh. Pihak yang terlibat pembahasan pun idealnya memiliki kompetensi atau kapasitas. Misalnya akademisi dan dari perangkat daerah itu sendiri.
“Peran akademisi itu sangat penting. Kita membutuhkan pemikiran dan kajian dari akademisi, apalagi yang keilmuannya sesuai dengan yang dibahas. Akademisi tentu memiliki kajian yang sangat objektif dan relevan,” jelas Lelly.
Sedangkan melibatkan perangkat daerah, kata Lelly, karena berkaitan langsung dengan pengalaman yang dialami selama ini. “Apa saja yang dialami, tentu segala kelebihan dan kekurangannya tentu harus didengar. Karena ini untuk penataan organisasi perangkat daerah kedepannya agar makin lebih baik dalam manajemen dan pelayanan publik,” pungkas wakil rakyat dari Dapil Lowokwaru ini. (inforial/ran)















