Komisi A DPRD Kota Malang Fokus Awasi Mobile PTSP
MALANG- Komisi A DPRD Kota Malang kembali menegaskan Pemkot Malang untuk mengoptimalkan layanan berbasis mobile. Khususnya dalam urusan-urusan untuk mempermudah alur pengurusan perizinan di Kota Malang.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Lelly Thresiyawati menjelaskan Pemkot Malang harus mengembangkan lagi layanan terpadu satu pintu (PTSP) dan aplikasi mobilenya.
“Itu juga akan mempermudah segala urusan agar warga tidak bolak-balik urus administrasinya, ini juga akan mempermudah monitoring urusan,” papar Lelly.
Politisi Gerindra ini menjelaskan aplikasi Mobile layanan PTSP nantinya juga bisa meningkatkan kenyamanan dan kepatuhan wajib pajak (tersinkronisasi dengan perangkat daerah lainnya). Diyakini dengan pengembangan sistem digital, warga akan lebih patuh karena termonitor dan diingatkan.
Dikatakannya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga berpengaruh pada setiap layanan publik.
“Kami juga konsen ke situ karena semua berkaitan. Layanan publik khususnya perizinan dan administrasi memang sering dikeluhkan ribet dan segala macamnya. Orang jadi malas atau ogah-ogahan urus. Sistem pelayanan publik memang harus ditingkatkan khususnya di perizinan,” ungkap Lelly.
Menurut dia beberapa keluhan masyarakat yang kerap masuk dalam sistem pelayanan perizinan didominasi oleh alur pengurusan. Khususnya keluhan datang dari kalangan pengusaha.
Hal ini menurut Lelly, menjadi pantauan dan evaluasi di Komisi A DPRD Kota Malang. Setiap hearing dengan perangkat daerah terkait, DPRD Kota Malang mendorong Pemkot Malang tanggap akan kebutuhan masyarakat akan simplifikasi sistem pelayanan terpadu. (infiorial/cia)















