Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan, Sengketa Industrial Bisa Ditangani Kepolisian

JAKARTA– Sengketa industrial kini bisa ditangani polisi. Itu setelah  Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo meresmikan pembentukan Desk Ketenagakerjaan. Pembentukan desk ini diharapkan bisa menjadi salah satu wadah untuk menyelesaikan sengketa industri, serta sengeketa tenaga kerja antara perusahaan dan tenaga kerja.

Jenderal Sigit mengemukakan, Desk Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk keberpihakan Polri terhadap permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang selama ini selalu terjadi. Persoalan-persoalan yang muncul pun tak terlepas dari kondisi dan dinamika global.

“Dan tentunya dengan desk ini kita harapkan bahwa ada saluran bagi rekan-rekan tenaga kerja, rekan-rekan buruh untuk menyampaikan apa yang selama ini menjadi keluhannya,” ungkap Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo di Rupatama, Senin (20/1/2025) hari ini.

Menurut  Kapolri Jenderal  Drs Listyo Sigit Prabowo, desk ini akan bekerja mulai dari menerima laporan, melaksanakan gelar, dilanjutkan dengan mediasi.

“Dan kalau kemudian ini juga tidak terjadi maka pilihan penegakan hukum sebagai ultimum remedium,” ujar Jenderal Sigit.

Dengan adanya desk ini,  kata Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo, diharapkan bisa menjadikan kaum buruh dan tenaga kerja semakin terlindungi. Selain itu, diharapkan desk ini dapat menciptakan lingkungan industri yang sehat dan membawa Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi delapan persen ke depannya.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli   mendukung penuh pembentukan Desk Ketenagakerjaan ini. Ia bahkan mengapresiasi Polri atas pembentukan desk tersebut.

“Ini adalah suatu kolaborasi yang luar biasa dan ini memang yang diharapkan oleh pak presiden kepada semua stakeholders, kementerian bagaimana kolaborasi itu harus ada,” ungkapnya.

Desk Ketenagakerjaan Polri ini, katanya,   menjadi satu bagian dari sebuah ekosistem utuh bagaimana wujud negara hadir. Hal ini pun semata-mata demi mewujudkan ketenangan kepada pekerja dan memberikan kepastian hukum. (red)

Sekarang

Ini Penjelasan Menag tentang Dinamika Haji 1446 H

Sekarang

Pemprov DKI Pastikan Kesiapan Pendidikan Gratis

Sekarang