Hari Ini Tarif Khusus Rp 1 untuk Pengguna Transjakarta
JAKARTA– Dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional 2025, Kamis (24/4/2025) hari ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tarif khusus Rp 1 bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum.
Kebijakan ini diberlakukan untuk semua moda angkutan umum yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, termasuk Transjakarta.
Kepala Divisi Sekper dan Humas PT Transportasi Jakarta, Tjahyadi DPM mengatakan, tarif khusus ini berlaku di seluruh jaringan layanan Transjakarta baik Bus Rapid Transit (BRT) dan Non BRT mulai pukul 05.00 hingga 00.00 WIB.
Sementara untuk layanan bus kecil Mikrotrans dan Transjakarta Cares atau Transcare serta layanan gratis bagi masyarakat tertentu yang sudah mempunyai tarif Rp 0 (nol rupiah) tetap berlaku, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik yang tersedia. Dengan menggunakan transportasi publik maka secara tidak langsung ikut berkontribusi dalam mencapai target Net Zero Emmision yang ditargetkan terpenuhi pada 2060 mendatang,” ungkap Tjahyadi dikutip dari beritajakarta.id.
Ia menegaskan, Transjakarta sebagai bagian Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan transportasi publik yang aman, nyaman dan inklusif bagi seluruh pelanggan. “Kami akan terus meningkatkan layanan dari segala aspek, mengingat kini Transjakarta tidak hanya sebagai moda transportasi publik, tetapi juga sebuah platform yang menjadi bagian dari lifestyle kehidupan masyarakat,” tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, saat ini Transjakarta telah melayani lebih dari 1,3 juta pelanggan setiap hari.
Dengan tarif khusus Rp 1 ini diharapkan akan lebih banyak masyarakat yang menggunakan Transjakarta. Tidak hanya hari ini tapi untuk seterusnya. (red)