Fix! Guru PAI Dapat THR

JAKARTA-Kabar gembira bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani memastikan pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para guru  PAI.

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13  kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Kita berikan THR juga kepada guru PAI,” tegas M Ali Ramdhani  di Jakarta, dikutip dari kemenag.go.id. 

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun guru PAI. Pertama, guru PAI yang kepegawaianya diangkat Kemenag. Kedua, guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).

Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp 4,5 triliun.

“Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah,” katanya. 

“Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun pemda, THR-nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double,” lanjutnya.

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan.

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” tegasnya. (red)

20 Mobil Damkar Atasi Kebakaran di Bukit Duri

Sekarang

Bank Jakarta Dukung Persija Arungi Super League 2025-2026

Sekarang

Pak Mbois Kian Mbois, Kini Jadi Pendekar IPSI Kota Malang

Sekarang

20 Mobil Damkar Atasi Kebakaran di Bukit Duri

Sekarang