U

DPRD Kota Malang Sahkan Perda KLA, Hak Anak Makin Terjamin

KOTA MALANG-Kota Malang Sekarang punya aturan yang lebih jelas dan tegas untuk mensejahterakan sekaligus melindungi  anak-anak. Itu setelah DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang membahas hingga menyetujui rancangan peraturan daerah (perda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi peraturan daerah (perda). Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (14/5/2024) tadi.

Dalam paripurna siang tadi, beberapa fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan sejumlah  catatan. Salah satunya catatan mengenai rencana aksi daerah yang harus terintegrasi dengan isi Perda KLA. Juga bagaiamana Pemkot Malang dapat meningkatkan fasilitas ramah anak yang benar-benar tepat sasaran.

“Perda ini akan bisa berjalan secara substansial jika nanti rencana aksi daerah terintegrasi dengan baik. Termasuk bagaimana perangkat daerah lintas sektor bisa saling terintegrasi rencana kerjanya. Ajak juga secara aktif pengusaha, lembaga sosial masyarakat dan forum-forum anak yang sudah terbentuk untuk terlibat,”  kata anggota fraksi Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi SH.

Tidak itu saja, kasus-kasus kendala pertumbuhan seperti stunting, kurang gizi hingg wasting jadi perhatian serius. Yang dicatat oleh Fraksi PDI Perjuangan,  terdapat kasus yang cukup meningkat dari tahun ke tahun. Di tahun 2023 saja berdasarkan rekap Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mencatat 8.466 anak mengalami kendala pertumbuhan.

Jubir Fraksi PDI Perjuangan  Agoes Marhaenta menyampaikan pula agar Pemkot Malang berani menyediakan anggaran khusus untuk mensejahterakan anak. Dengan skala prioritas.

Terkait hal ini juga, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE MM menegaskan agar usai sahkan ranperda menjadi Perda KLA  maka harus segera dibuatkan  peraturan walikota (perwal). Made memandang konsep layak anak yang sudah diatur dalam regulasi ini menjadi dasar substansi kegiatan dan program nyata agar tepat sasaran.

“Seperti salah satunya  bagaiamana taman-taman Kota Malang ini benar-benar sudah layak anak. Penerangan harus standar, apa saja yang harus disediakan di dalam taman agar anak-anak senang. Lalu bagaimana nanti alokasi anggarannya dan sebagainya. Itu semua teknsi yang harus diatur,” tegas Ketua PDI Perjuangan Kota Malang ini.

Ditegaskannya terkait pemenuhan hak-hak anak. Seperti yang selalu menjadi pembahasan yakni hak mengemban pendidikan. Kota Malang disebut Kota Pendidikan, juga harus menjamin tidak ada anak-anak usia sekolah yang mengalami putus sekolah. Atau bahkan tidak sekolah.

Hal ini menjadi acuan bagaiamana dinas terkait merumuskan formulasi terbaik agar seluruh anak di Kota Malang bisa sekolah. “Akses pendidikan harus dipermudah. Jangan sampai ada anak putus sekolah lagi di Kota Malang,” papar Made.

Sementara itu Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengungkapkan tanggungjawab Pemkot Malang memenuhi hak layak kepada anak. Perwal akan segera disusun dan segera dilaksanakan secara teknis oleh perangkat-perangkat daerah terkait.

“Apa yang jadi masukan dan catatan akan kami tindaklanjuti. Memang tanggungjawab pemerintah daerah menjamin perlindungan dan peningkatan kesejehtaraan anak-. Harapannya perda ini berjalan dengan baik,” pungkas Wahyu. (inforial/ran)

Cuaca Jakarta Cerah Hari Ini

Sekarang

Cuaca Jakarta Cerah Hari Ini

Sekarang