U

DPRD Kota Malang Mulai Fokus Bahas Empat Ranperda

SekarangAja, MALANG DPRD Kota Malang tak hentinya menjalankan tugasnya. Terbaru mulai memkasimalkan salah satu tugas pokok dan fungsi dewan yakni fungsi legislasi. Itu ditandai dengan dimulainya pembahasan empat rancangan peraturan daerah (ranperda).

Pembahasan empat ranperda strategis ditandai dengan rapat paripurna empat ranperda, Rabu (15/4/2026 ) di gedung DPRD Kota Malang. Penyampaian oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.

Empat  ranperda yang dibahas yakni Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba, Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang H Eddy Widjanarko S.AP mengatakan dewan akan serius membahas empat ranperda itu. Sebab itu merupakan tugas utama wakil rakyat.

‘’Teknis pembahasan akan dilakukan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) agar pembahasan lebih fokus dan menyeluruh. Dan tentu pembahasan akan melalui mekanisme yang memang harus dijalankan,’’ kata Eddy.
Wakil rakyat dari Dapil Blimbing ini mengatakan dewan serius membahas semua ranperda. Sebab ranperda yang dibahas agar menjadi perda ini dibutuhkan dalam pengelolaan pemerintah daerah dan masyarakat luas.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menyampaikan, dewan akan segera menindaklanjuti penyampaian tersebut ke tahap pandangan umum fraksi hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan.

sekarangaja

“Pansus memiliki waktu kerja antara enam bulan hingga satu tahun. Kami akan bekerja paralel karena keempat Ranperda ini sudah masuk dalam Propemperda tahun ini,” terang Trio, usai paripurna.

Ranperda Narkoba kini menjadi prioritas mendesak menyusul tingginya tingkat kerawanan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Malang. Regulasi ini dirancang sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan langkah preventif yang lebih masif guna mendukung kinerja aparat kepolisian.

Di sisi lain, penataan lingkungan menjadi sorotan utama melalui Ranperda RTH. Ini sebagai upaya memproteksi fungsi lahan hijau agar tidak beralih fungsi di tengah laju pembangunan.

Aturan ini nantinya akan mengatur secara rinci pengelolaan taman kota dan alun-alun, termasuk membatasi teknis bangunan di atas lahan hijau agar tetap selaras dengan rencana tata ruang dan mitigasi kenaikan suhu kota.

Sedangkan Ranperda Penanaman Modal, ada sinkronisasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Ini  untuk mempercepat proses perizinan. Sedangkan di sektor transportasi akan diatur melalui Ranperda Lalu Lintas guna menciptakan sistem jaringan jalan yang terkoneksi dan tertib aturan.

“Semuanya ini penting karena empat-empatnya ini kan harus secara paralel kami bahas di situ. Empat ranperda ini juga masuk di dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) di tahun ini,” tandas Trio. (red)

Sekarang

11 Ribu Peserta Sudah Daftar Ikut  Kemala Run 2026 di Bali

Sekarang