DPRD Kota Malang Gelar Rakor JKN, Pastikan Layanan Kesehatan Warga

MALANGDPRD Kota Malang pastikan serius mengawal kebijakan kesehatan. Selain menjadi  fokus alat kelengkapan dewan terkait, DPRD secara kelembagaan juga serius mengawal kebijakan yang berkaitan langsung dengan warga itu.

Ini ditunjukan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rakor ini digelar Kamis (2/10/2025) kemarin di gedung DPRD Kota Malang.

Rakor tersebut dihadiri stakeholder terkait. Yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dan pihak BPJS Kesehatan Kota Malang.

Seusai Rakor, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan bahwa aspirasi masyarakat Kota Malang mengenai masalah atau isu pelayanan kesehatan disampaikan.

“Termasuk kami dewan juga ingin tahu apa-apa saja kebijakan yang baru dan perlu diketahui masyarakat saat ini yang belum banyak diketahui. Atau yang selama ini menjadi pertanyaan,” papar Mia sapaan akrab Amithya Ratnanggani Sirraduhitasaat dikonfirmasi Jumat (3/10/2025) hari ini.

Disampaikan Mia, banyak aspirasi masyarakat terkait pelayanan BPJS yang sebenarnya sudah terhimpun sejak periode sebelumnya, namun belum terkonsolidasi secara menyeluruh. Aspirasi tersebut kini kembali dipertegas agar dapat menjadi rekomendasi kebijakan.

DPRD Kota Malang menyadari bahwa BPJS Kesehatan merupakan organisasi vertikal dengan kebijakan terpusat. Namun diharapkan hasil diskusi dalam rakor tersebut bisa menjadi rekomendasi untuk perbaikan kebijakan BPJS di daerah, khususnya di Kota Malang.

“Keluhan yang kami sampaikan dari masyarakat salah satunya adanya perubahan kebijakan maupun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan BPJS. Ada beberapa alur yang berubah dan membuat masyarakat bingung seperti klaim asuransi dan sebagainya,” tegas Mia.

Selain itu, DPRD Kota Malang juga mencatat adanya keluhan masyarakat terkait mekanisme pelayanan rawat jalan dan rawat inap, terutama mengenai durasi perawatan. Beberapa pasien mengaku masih merasakan sakit namun sudah dipulangkan sesuai aturan length of time yang berlaku.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan pentingnya pemerataan layanan tanpa diskriminasi kelas kepesertaan. Ia menolak adanya perbedaan perlakuan antara peserta kelas I, II, dan III, baik yang dibiayai pemerintah maupun mandiri.

“Pelayanan kesehatan itu harus sama. Jangan sampai ada sekat hanya karena kelas atau status kepesertaan. Yang membedakan hanya fasilitas ruang, bukan kualitas layanan,” tegasnya.

Ke depan, DPRD Kota Malang akan menindaklanjuti pembahasan dengan mengundang lebih banyak rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.Langkah ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi bersama agar pelayanan semakin baik. (inforial/cia)

Sekarang