DPRD Kota Malang Desak Pemkot Malang Tuntaskan Harmonisasi Ranperda di Pemprov Jatim
KOTA MALANG– Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE MM mendorong Pemkot Malang melalui Bagian Hukum berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Ini berkaitan dengan penyelesaian pembahasan peraturan-peraturan daerah (perda) Kota Malang yang belum selesai.
Made mengungkapkan ada lima rancangan peraturan daerah (ranperda) yang saat ini masih dalam proses evaluasi Pemprov Jatim.
Lima ranperda ini masih di Pemprov Jatim dan belum diketahui progers penyelesaiannya.
“Kami berharap semua ranperda yang masih di provinsi bisa segera diturunkan. Kami minta Pemkot Malang melalui Bagian Hukum komunikasi dengan Biro Hukum Pemrpov Jatim agar segera sinkronisasi tentang ranperda yang diajukan Kota Malang,” papar Made, Selasa (5/3/2024).
Made mengungkapkan ranperda yang masih di proses di Pemprov Jatim. Yakni Ranperda Penyelenggaraan Reklame, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Bangunan Gedung dan Ranperda RTRW. Satunya lagi Ranperda
Pengarusutamaan Gender (PUG) segera disampaikan DPRD Kota Malang ke Pemprov Jatim.
Untuk itulah Made meminta agar ranperda sebelumnya segera diselesaikan. Karena dalam waktu beberapa bulan lagi akan ada perubahan anggota DPRD Kota Malang.
“Lebih baik di sisa waktu dewan periode ini ranperda yang masih jadi pekerjaan rumah ini bisa kami selesaikan. Sehingga nanti jika ada yang baru (anggota dewan baru) bisa melanjutkan yang lain. Tidak lagi buat pansus dengan anggota baru yang sebelumnya sudah ada,” papar Made. (inforial/ran)















