Begini Sikap DPRD Kota Malang Terkait Rencana Alih Fungsi RTH untuk Gerai Koperasi Merah Putih
SekarangAja, MALANG– DPRD Kota Malang soroti rencana alih fungsi puluhan bidang lahan yang diketahui merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kota Malang. Diperkirakan ada 12 hingga 21 lahan yang berpotensi alih fungsi karena rencananya akan digunakan untuk pembangunan gerai Koperasi Merah Putih.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arif Nurakhmadi menilai rencana tersebut tidak sejalan dengan semangat saat ini yang tengah mendorong optimalisasi RTH di Kota Malang yang kondisinya masih jauh dari ideal. Ia menekankan jangan sampai RTH dikorbankan, apalagi saat ini pihaknya tengah menggodok regulasi yang khusus diperuntukkan mendukung RTH di Kota Malang.
“Saat ini kan kita sedang menyusun Ranperda RTH. Ibaratnya kita ini sedang ingin ‘mengerem’ supaya tidak terjadi lagi bangunan di lahan RTH. Ini malah wacana menggunakan RTH, kan bertentangan dengan semangat kita,” tegas Dito.
Lebih jauh, menurut Dito, kebutuhan lahan ideal untuk koperasi merah putih sendiri ternyata ada spesifikasinya. Yakni memerlukan lahan berkisar 600 hingga 1.000 meter persegi. Hal ini tentu akan berdampak langsung pada eksistensi RTH di Kota Malang, yang belakangan jumlahnya tinggal 17 persen saja.
Oleh karenanya, Dito meminta agar Pemkot Malang melakukan inventarisasi aset yang menyeluruh. Ia memberi masukan agar Pemkot Malang bisa memanfaatkan aset yang terbengkalai dan tidak termanfaatkan dengan baik. Sehingga puluhan lahan yang berpotensi alih fungsi karena wacana pembangunan koperasi merah putih sepatutnya bisa dikaji ulang.
“Seperti yang ada di Lowokwaru, itu disampaikan ke kami, ternyata mereka memanfaatkan aset milik Pemkot Malang yang dulunya terbengkalai. Jadi orientasinya tidak harus lahan terbuka yang baru. Artinya ini bisa jadi opsi,” tegas Dto.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS juga merespons rencana RTH dialihfungsikan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih. Mia, sapaan akrab Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS menilai, alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH justru berpotensi memperburuk kondisi ruang terbuka hijau di Kota Malang yang hingga kini masih belum memenuhi ketentuan minimal 20 persen RTH publik dari total luas wilayah perkotaan.
Menurut Mia, RTH saat ini sangat dibutuhkan Kota Malang. Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang bahkan kata dia selama ini menghadapi kesulitan mencari lahan untuk program prioritas lain, seperti Sekolah Rakyat (SR), karena terbentur status lahan yang merupakan RTH.
Contohnya lahan seluas 8 hektare di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, sebelumnya telah diajukan Pemkot Malang kepada pemerintah pusat untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR). Namun pengajuan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena lahan tersebut merupakan RTH.
Dewan kata Mia, mendorong pemerintah untuk memanfaatkan aset lain yang telah tersedia. Itu tanpa harus mengorbankan RTH. Dia bahkan pernah konsultasi dengan Kementerian Koperasi terkait keterbatasan lahan di kawasan perkotaan.
Dari konsultasi itu, muncul solusi alternatif pembangunan gerai dengan luasan sekitar 250 meter persegi yang dikembangkan secara vertikal hingga empat lantai. Namun demikian, konsep bangunan vertikal tetap perlu dikaji. Terutama terkait aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Mia, seharusnya kementerian terkait tidak memberikan persetujuan apabila lokasi yang diajukan merupakan RTH. Dia yakin Kementerian ATR/BPN memiliki data tata ruang yang lengkap sehingga dapat mengetahui Kota Malang masih belum memenuhi kebutuhan RTH publik sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, menjelaskan sebanyak 13 hingga 21 bidang aset yang diajukan sebagai lokasi KMP dipilih karena dinilai memungkinkan untuk dimanfaatkan.
Namun, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lahan-lahan tersebut telah dipetakan sebagai RTH dan LSD, sehingga BKAD tidak memiliki kewenangan untuk langsung merekomendasikan pemanfaatannya dan harus menunggu persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN. (inforial/red)
- Begini Sikap DPRD Kota Malang Terkait Rencana Alih Fungsi RTH untuk Gerai Koperasi Merah Putih
- Dito Arif Nurakhmadi
- DPRD Kota Malang
- DPRD Kota Malang Terkait Rencana Alih Fungsi RTH untuk Gerai Koperasi Merah Putih
- Jumlah RTH Kota Malang
- Komisi C DPRD Kota Malang
- Mekanisme alih fungsi RTH
- Pemkot Malang
- Rencana Alih Fungsi RTH Kota Malang untuk Gerai Koperasi Merah Putih
- Sikap DPRD Kota Malang Terkait Rencana Alih Fungsi RTH untuk Gerai Koperasi Merah Putih
- Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arif Nurakhmadi















