U

Ini Rekomendasi Pansus Penyelenggaraan Ponpes DPRD Kota Malang

KOTA MALANG– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda (ranperda)  Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes) DPRD Kota Malang memberikan rekomendasi yang diharapkan menjadi acuan dan pertimbangan pemerintah daerah dalam implementasi pelaksanaan perda.

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Ponpes DPRD Kota Malang Abd Wahid menjelaskan terdapat dua rekomendasi utama. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian laporan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Ponpes, Rabu (3/7/2024).

“Ponpes merupakan lembaga pendidikan yang sudah berdiri jauh  hari sebelum negara Indonesia merdeka bahkan terlibat langsung memukul mundur penjajah. Oleh karena itu ditetapkannya perda ini kami menekankan pemda memberikan upaya maksimal,” tegas Wahid.

Khususnya upaya untuk meningkatkan penguatan dan dukungan terhadap ponpes. Yakni dalam menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Ini merupakan poin rekomendasi pertama pansus.

Rekomendasi kedua, lanjut Wahid, berkaitan dengan penguatan sumber daya manusia (SDM) dengan dukungan pemda. “Dengan ditetapkannya ranperda menjadi Perda Ponpes diharapkan mampu menjadi dasar hukum bagi pemda untuk melakukan fasilitasi penyelenggaraan ponpes sesuai kemampuan keuangan daerah. Baik dari sarana, prasarana serta infrastruktur ponpes,” tegas politisi PKB itu.

Terlebih tambah Wahid, penguatan infrastruktur yang terencana, terarah, terukur dan terkoordinasi berdasarkan kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan. Diharapkan pula Pemkot Malang segera menerbitkan perwal sebagai tindaklanjut saat sudah ditetapkan menjadi perda. (inforial/ran)

Jakarta Diprakirakan Hujan Ringan Siang Ini

Sekarang

Layanan Perpustakaan Jakarta Barat Libur hingga Pekan Depan

Sekarang

Jakarta Diprakirakan Hujan Ringan Siang Ini

Sekarang