Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Interupsi, Pertanyakan Proses Seleksi Direksi Tugu Tirta
KOTA MALANG– Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Lookh Makhfudz sikapi serius proses seleksi direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang. Ia interupsi mempertanyakan proses seleksi direksi perusahaan milik Pemkot Malang itu.
Lookh interupsi ketika Sidang Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Banggar tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Malang Tahun 2023 di gedung dewan, Kamis (20/6/2024) siang tadi.
Politisi PAN ini mempertanyakan proses seleksi administrasi yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang. Ia menganggap ada kejanggalan dalam proses terlebih pada syarat seleksi administrasi.
“Saya yang warga Kota Malang merasa di kudeta, Massa tidak ada satu pun orang Kota Malang yang pinter rek? Saya merasa seperti ada kudeta,” seru Lookh di tengah paripurna siang tadi.
Ini dikatakan dia karena menurutnya hasil seleksi administrasi yang dianggapnya didominasi pendaftar yang berasal dari luar Kota Malang. Sebelumnya seperti yang sudah diumumkan, terdata 24 pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dari total 52 orang yang mendaftar. Dari 24 pendaftar itu, 12 di antaranya merupakan karyawan Perumda Tirta Kanjuruhan, perusahaan air minum milik Pemkab Malang.
Lookh meminta Pj Wali Kota Wahyu Hidayat meninjau kembali syarat-syarat yang ditetapkan Panitia Seleksi (pansel) dalam proses seleksi Direksi Perumda Tugu Tirta itu.
“Mohon ditinjau ulang syarat-syaratnya,” jelas wakil rakyat dari Kedungkandang ini.
Tidak hanya mengeluhkan soal syarat proses seleksi direksi, Lookh juga mempermasalahkan kewenangan Plt Dirut Perumda Tugu Tirta saat ini. Dia menilai ada pelampauan kewenangan yang dilakukan Plt Dirut Perumda Tugu Tirta.
Ia mengingatkan Pemkot Malang berhati-hati dalam membuat kebijakan. Agar tehindar dari praktik maladministrasi dalam tubuh Perumda Tugu Tirta.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE MM mengungkapkan apa yang disampaikan anggota Komisi B dalam bentuk interupsi itu merupakan sebuah aspirasi. Yang menurut dia masih bisa ditindaklanjuti lebih baik.
“Ya seharusnya karena yang bersangkutan ada di Komisi B, bisa nanti didalami lagi dengan hearing di komisi dengan mitranya. Saya anggap tadi adalah bagian dari aspirasi. Nanti bisa didalami lagi, hearing misalnya dengan Pisda (Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan SDA),” pungkas Ketua PDI Perjuangan Kota Malang ini. (inforial/ran)















