MK Tolak Gugatan PSI, Penetapan Caleg Terplih Kota Malang Tinggal Tunggu BPRK
KOTA MALANG– Gugatan yang dilayangkan DPP PSI terhadap perselihan perolehan suara Caleg PSI Dapil Lowokwaru Kota Malang tidak dikabulkan Mahkamah Konsistitusi (MK).
Melalui amar putusan yang diakses melalui website Mahkamah Konstitusi, mkri.id, dalam amar putusan nomor 228-01-15-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dinyatakan permohonan pemohon (PSI) tidak diterima.
Dalam eksepsi, MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait sepanjang mengenai permohonan tidak jelas/kabur, menolak eksepsi selain dan selebihnya.
Terkait hal ini Ketua DPD PSI Kota Malang Ahmad Faried menjelaskan masih ada hal yang bisa dilakukan PSI. Ia menganggap MK bukan menolak gugatan.
“Menurut saya itu (gugatan) bukan di tolak MK. Tetapi tidak di lanjutkan ke tahap berikutnya dengan alasannya gugatan kurang cermat. Sedangkan proses gugatan ke MK sepenuhnya adalah ranah lembaga hukum DPP PSI. Kami manut DPP saja setelah ini apa arahannya,” tegas Faried menanggapi.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Aminah Asminingtyas membenarkan informasi keputusan MK tersebut.
Ia membenarkan bahwa MK sudah membuat keputusan terkait sengketa hasil perolehan suara di Kota Malang. Setelah ini KPU Kota Malang akan menindaklanjuti untuk proses penetapan.
“Iya benar putusannya seperti itu. Setelah ini, terkait penetapan kami masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari sidang Perselihan Hasil Pemiluhan Umum (PHPU) ini,” papar Aminah saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).
BRPK ini hingga kemarin masih belum sampai atau diterima KPU Kota Malang. Nantinya jika sudah diterima, maka KPU akan memulai proses penetapan perolehan suara. Kemudian penetapan calon-calon legislatif yang terpilih.
Jangka waktu usai KPU menerima BPRK, maka dibutuhkan waktu maksimal tiga hari setelah BPRK diterima untuk melakukan penetapan.
“Jika sudah diterimakan ke KPU maka penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah diterimanya BRPK tersebut,” pungkas Aminah. (ran)