U

Aturan ASN WFH Sudah Dicabut, Disiapkan Sanksi Jika Ada yang Melanggar

KOTA MALANG-Aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Boleh bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) tidak lagi berlaku. Aturan yang didasari pada SE MenPANRB No 1 Tahun 2024 untuk mendukung manajemen arus balik mudik lebaran 2024 itu sudah berakhir per Rabu (17/4/2024) hari ini.

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan hari ini seluruh ASN sudah harus bertugas secara normal. Jika ada temuan absensi satu perangkat daerah yang ASN-nya WFH masih 50 persen maka akan diberi sanksi.

“Kami siapkan sanksi sesuai aturannya. Mulai dari teguran 1, 2, 3 itu,” papar Wahyu saat dikonfirmasi kemarin.

Dijelaskannya hari ini dirinya   mengecek langsung kondisi kelengkapan jumlah ASN di lingkungan Pemkot Malang pasca aturan WFH ASN ini berakhir.  Wahyu menegaskan bahwa ASN yang tidak memberikan keterangan jelas mengenai ketidakhadiran ataupun melakukan WFH tanpa alasan resmi akan mendapatkan sanksi.

Hal ini penting, dikarenakan masa libur Lebaran sudah berakhir. Dan Wahyu menyampaikan layanan publik di seluruh perangkat daerah di Kota Malang sudah harus berjalan 100 persen.

“Sudah harus 100 persen ya. Aturan WFH 50 persen juga sudah berakhir makanya saya akan tunggu laporan semuanya. Perangkat daerah pasti bisa menjelaskan jika ada yang WFH apa penjelasannya dan sebagainya jika ada. Jika melanggar pasti ada sanksi,” pungkas Wahyu.  (ran)

Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Sekarang

Di Sini Cara Mandiri Warga Cek Kualitas Udara Jakarta

Hijau

Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Sekarang