U

Operasi Keselamatan 2024 Digelar 4-17  Maret, Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditindak Polisi

JAKARTA– Korlantas Polri  menggelar Operasi Keselamatan 2024. Operasi ini menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan operasi ini digelar selama 4-17 Maret 2024

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 4-17 Maret 2024,” ujar Eddy kepada wartawan belum lama ini.

Eddy merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas. Yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur.

Kemudian, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selanjutnya berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan.

Selain itu, ada juga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.

Eddy menekankan nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Eddy mengimbau para pengendara agar menaati peraturan dan rambu lalu lintas. “Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” tambah dia. (red)

Jakarta Cerah Hari Ini

Sekarang

DPRD Kota Malang Gelar Dialog Bersama Warga Isi Reses

Sekarang

Jakarta Cerah Hari Ini

Sekarang

Di Sini Cara Mandiri Warga Cek Kualitas Udara Jakarta

Hijau