Ini Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS

MALANG– Saat coblosan ke TPS, Rabu (14/2/2024), pemilih wajib membawa sejumlah dokumen. Dokumen tersebut harus diperlihatkan pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS.

Aturan mengenai dokumen yang harus dibawa saat pergi ke TPS telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Inilah dokumen yang wajib dibawa saat ke TPS pada 14 Februari 2024. Yakni Formulir Model C dan Pemberitahuan KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT selai itu KTP.

Jika tidak memiliki KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih. Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa yaitu Fotokopi KTP, Foto KTP, KTP berbentuk digital. (red)

Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.  (red)

Sekarang

Jakarta World Cinema 2025,  Jembatan Budaya Global

Sekarang

Kemenpar Dampingi Usaha Pariwisata Urus Izin OSS di Bali

Sekarang

Hujan dengan Intensitas Ringan Berpotensi Basahi Jakarta

Sekarang